JATAH RASKIN DIPANGKAS

  • 13 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA-Jatah Beras Keluarga Prasejahtera atau dulunya dikenal dengan Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) untuk Kabupaten Jepara dipangkas.  Tahun lalu, ada 85.595 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Tahun 2017 ini, Kabupaten Jepara mendapat jatah 77.036 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau berkurang sebanyak 8.559 KPM.

“Alokasi pagu subsidi Rastra tahun 2017, untuk Kabupaten Jepara telah ditetapkan sebesar 13.866.480 kilogram, atau sebanyak 1.155.540 kilogram beras bersubsidi akan digelontorkan quantum per bulannya, atau berkurang dari tahun 2016 sebanyak 15.407.100 kilogram,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara, Sholih, dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM Sekda Kabupaten Jepara, Bambang Slamet Raharjo. Hal itu dia sampaikan di Ruang Rapat 1 Setda Jepara, Rabu (12/04/2017), pada Sosialisasi Pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 di Kabupaten Jepara.

Pengurangan ini juga dipengaruhi oleh presentase kemiskinan kabupaten/kota tahun 2015 yang bersumber dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada Badan Pusat Statistik (BPS). Jepara pun ditetapkan jatahnya berkurang.

Sosialisasi itu, dihadiri 48 peserta terdiri dari camat se-Kabupaten Jepara, Satker Rastra Kecamatan se-Kabupaten Jepara yang terdiri Asisten Perekonomian Setda Jepara, Polres, BPS, Bappeda, Dinsospermades, Bagian Perekonomian Setda Jepara, DKPP, dan LSM Lembaga Pengembangan dan Pengkajian SDM, sertab Perum Bulog. (DiskominfoJepara|AchPr)

 

Berita Terkait