Bupati Minta Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Disesuaikan

22 September 2026
Yandip Prov Jateng (1)
Bupati Minta Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Disesuaikan

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif meminta sejumlah materi dalam empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Keempat Raperda tersebut berisi pengaturan tentang minuman beralkohol, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ketenagakerjaan, serta infrastruktur pasif telekomunikasi.

Pendapat bupati terhadap empat Raperda tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026). Sebelumnya, keempat regulasi tersebut ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga pada 17 September 2026.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Bupati Fahmi saat menyampaikan pendapatnya.

Bupati merinci penyesuaian yang perlu dilakukan. Pertama, pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Purbalingga meminta ketentuan pidana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Raperda tersebut diusulkan Komisi I DPRD untuk mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk peredaran, pengawasan, penertiban, larangan, partisipasi masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Kedua, Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu disinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan. Materi mengenai pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga perlu diperkuat.

“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Fahmi.

Raperda yang diusulkan Komisi II tersebut mengatur antara lain bentuk dan klasifikasi usaha, penataan dan perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, pelaporan dan kemitraan, kewajiban dan larangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pemkab, imbuh Fahmi, juga meminta materi agar Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Penyesuaian diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang disebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Raperda yang diusulkan Komisi III tersebut mencakup pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan kompetensi, serta perlindungan hak-hak pekerja.

Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diusulkan Komisi IV. Bupati menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah.

“Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja, namun juga menata agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika,” ujar Fahmi.

Bupati juga menyoroti masih adanya jenis infrastruktur pasif yang belum diatur, termasuk jaringan fiber optic. Menurutnya, kejelasan pengaturan diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain aspek penataan, Fahmi menyebut pengaturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, melalui jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic sebagai salah satu objek retribusi daerah.

Keempat Raperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD. Pendapat, saran, dan masukan pemerintah daerah terhadap substansi pasal per pasal maupun tata naskah akan disampaikan oleh tim pembahas dalam rapat komisi.

Penulis: Gn, Prokompim Purbalingga
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng

Mascot Padhang
Skip to content