Ini Rincian Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan

  • 14 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Masyarakat tak perlu merasa ragu untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020. Pasalnya, proses pemungutan suara bakal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020). Menurutnya, protokol kesehatan pemungutan suara, antara lain penerapan 3 M, yakni PPK dan PPS. yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. Prosedur tersebut harus dipatuhi oleh para pemilih, maupun penyelenggara pemungutan suara di TPS. Selain itu, penyelenggara pungutan suara juga harus melakukan beberapa langkah preventif, yakni penyemprotan berkala di seluruh TPS dengan cairan disinfektan

“Sebelum pencoblosan, semua lokasi TPS disemprot (dengan) disinfektan secara berkala untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang,” beber Rahmi.

Ditambahkan, seluruh petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari masker, sarung tangan lateks, hingga face shield. Mereka juga wajib menjalani tes cepat (rapid test) terlebih dahulu. Selain itu, setiap pemilih yang datang ke TPS diwajibkan untuk mengenakan masker. Panitia juga menyiapkan stok masker serta tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan selampai alias tisu. Sarana tersebut disediakan secara gratis.

“Namun, apabila ada yang tidak menggunakan masker, panitia telah menyediakan masker untuk diberikan  kepada pemilih. Penerapan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter akan dilakukan di TPS, pengecekan suhu tubuh akan dilakukan saat memasuki TPS, sebelum dan sesudah mencoblos tersedia tempat cuci tangan untuk melakukan sterilisasi tangan dan dikeringkan dengan tisu,” ujar Rahmi.

Rahmi mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih mendapatkan perlakuan khusus. Pemilih yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus) dan terpisah dengan pemilih lainnya.

Menurutnya, saat hendak mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari penularan Covid-19. Lalu, panitia akan meneteskan tinta dengan pipet pada ruas jari setiap pemilih usai mencoblos.

“Panitia telah menentukan jam (waktu) kedatangan ke TPS. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisasi adanya kerumunan, dan agar tetap jaga jarak. Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam pemberitahuan lembar C6, sehingga tidak serta merta pemilih itu dari jam tujuh (pukul 07.00) sampai jam satu (pukul 13.00) hadir, tetapi kita jadwal,” kata Rahmi.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor Tn/Ul/Diskminfo Jateng

Berita Terkait