H-7 Hingga H+7 Truk Gol C Dilarang Melintas

  • 13 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Dishub Klaten bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan truk galian C melintas pada H-7 sampai H+7 lebaran 2017. Selain untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan arus balik, penerbitan SE ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 40 tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
 “Larangan pertama ditujukan kepada angkutan truk tambang galian C. Seluruh kendaraan pengangkut bahan material dilarang beroperasi di Jalan Nasional dan wilayah sejak H-7 hingga H+7 Lebaran,” kata Kabid Angkutan, Dishub Klaten, Joko Suwanto, Selasa (13/06).
Selain truk galian C, imbuh Joko, larangan juga diberikan kepada angkutan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 14.000 kilogram dan mobil barang dengan kereta tempelan. Seluruh kendaraan bermuatan besar tersebut dilarang melintas pada H-4 hingga H+3 Lebaran.
 “Pekan depan SE akan kami edarkan. Untuk truk galian C dilarang melintas mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2017,” tambah Joko.
Namun demikian, lanjut Joko, masih ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas saat musim Lebaran. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah angkutan yang membawa BBM, bahan pokok dan minuman.
 “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan. Bila ada selain truk pengangkut BBM dan sembako nekat melintas, akan kami tindak tegas,” pungkas Joko

Berita Terkait