Enam Pasar Rembang Sandang Predikat Pasar Tertib Ukur

  • 07 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Rembang-Kabupaten Rembang kembali menorehkan prestasi tahun ini, tepatnya di momen akhir tahun 2018. Enam pasar di Kabupaten tahun ini resmi menyandang pasar tertib ukur. Keenam pasar tersebut yakni pasar Sulang, pasar magersari, pasar Babagan, pasar Jolotundo, pasar Gandrirojo dan pasar Sedan.

Status itu resmi diperoleh bersamaan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) oleh

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12). Dalam kesempatan itu, Plakat Pasar Tertib Ukur juga diserahkan kepada Pemkab Rembang yang diterima oleh Wakil Bupati Rembang H.Bayu Andriyanto, SE.

Sebelumnya telah ada enam pasar yang juga menyandang status serupa. Diantaranya  tahun 2015 pasar Kragan, tahun 2016 pasar Pamotan, pasar Lasem, dan pasar Rembang, Pasar Sarang dan Pasar Pandangan di tahun 2017.

Atas status pasar tertib ukur yang disandang 12 pasar di Rembang, mengantarkan Kabupaten Rembang menjadi calon Daerah Tertib Ukur (DTU) pada 2019 mendatang.

Seusai menerima penghargaan tersebut, Wabup mengungkapkan rasa syukur  dalam akun Instagramnya @andriyantobayu. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tertib ukur di wilayah kabupaten Rembang.

Pasar tertib ukur adalah upaya Pemkab untuk melindungi konsumen atau pembeli. Sekaligus mentertibkan para pedagang.

Wabup pun menyampaikan pesan dari Kemendag agar tetap menjaga kestabilan harga sembilan kebutuhan  pokok menjelang akhir tahun sampai dengan pergantian tahun.

” Terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak, sembari kita persiapkan untuk menjaga kestabilan harga, terlebih menjelang tutup tahun menuju tahun baru, ” pungkasnya.

Sementara itu Setyo Budih, Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian menjelaskan bahwa status Pasar Tertib Ukur kriterianya yang pertama semua pedagang yang memiliki alat ukur atau timbang untuk transaksi telah di tera ulang. Semua pedagang juga telah mengikuti sosialisasi tentang Undang-undang Kemetrologian, memiliki manajemen oprasional dan pasar tersebut pasar tradisional. (Kontributor Humas Rembang)

Berita Terkait