Dorong Produk UKM Miliki PIRT

  • 28 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

 

TEMANGGUNG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung terus mendorong UKM agar memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sehingga pemasaran produk mereka bisa lebih luas.

 

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto, menyampaikan, ada beberapa manfaat bila produk UKM memiliki izin PIRT. Antara lain, produk bebas dipasarkan secara luas, layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, serta meningkatkan nilai jual produk. Produk bisa masuk ke toko modern, dan kepercayaan pembeli meningkat.

 

“Para pelaku UKM yang belum mempunyai PIRT segera mendaftar, sehingga kami tahu jumlah UKM yang belum mempunyai PIRT dan bisa dicarikan solusinya supaya cepat terlayani,” katanya, Sabtu (27/3/2021).

 

Sri Hariyanto menambahkan, tim teknis dari Dinas Kesehatan juga sudah siap untuk melaksanakan survei ke lapangan, termasuk untuk pembinaan dan pelatihannya.

 

Diakui, para pelaku usaha sempat merasa sedikit apriori, karena sebelumnya pernah mengurus PIRT yang membutuhkan waktu agak lama, bahkan bisa enam bulan hingga satu tahun. Namun, pihaknya menginisiasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Dinas Kesehatan untuk mencari tahu penyebabnya, dan sudah diketahui kendala yang dihadapi.

 

“Sekarang Alhamdulillah bisa kami percepat, bahkan kami mencoba untuk bekerja sama dengan BUMN untuk memfasilitasi pelatihannya,” imbuhnya.

 

Ditambahkan, melalui pelatihan, pelaku UKM mendapat banyak pengetahuan. Termasuk, persyaratan apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapat izin PIRT. Setelah pelatihan, mereka menyiapkan persyaratan dan mengurus proses administrasi, sekitar dua minggu perizinan selesai.

 

“Dulu (pengurusan izin PIRT) mengandalkan anggaran yang tersedia. Dan sekarang ini difasilitasi oleh Pemkab dengan penganggaran satu tahun sekali. Namun kalau tahun ini sudah tidak ada anggarannya, maka menunggu anggaran tahun berikutnya,” pungkasnya.

 

 

Penulis: MC TMG/Firman;Ekape

Editor: WH/DiskominfoJtg

 

Berita Terkait