BUPATI SAMPAIKAN TANGGAPAN RAPERDA PRAKARSA DPRD KENDAL

  • 11 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si yang diwakili Wakil Bupati Drs. Masrur Masykur, Senin (10/70) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, menyampaikan tanggapan soal Raperda Prakarsa tentang tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Apresiasi disampaikan Bupati yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal yang telah merespon secara cepat menindaklanjuti amanat Pasal 28 juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang raperda tersebut.

Sebelum materi Raperda Prakarsa DPRD ini dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh Pansus DPRD Kabupaten Kendal, Bupati Mirna menyampaikan pendapat terhadap Raperda tersebut yakni :

  1. Pasal 8 ayat (5) sampai dengan ayat (8) dihapus dan susunan redaksional dikembalikan pada rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Selanjutnya materi ayat (5) sampai dengan ayat (8) dapat ditampung dalam Peraturan Bupati;
  2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (8) dihapus, dikarenakan ayat (6) menyebutkan merk, sedangkan ayat (8) tidak diperlukan;
  3. Pasal 18 ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati (dikembalikan pada rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017), ayat (6) dihapus karena sudah teknis tidak perlu diatur di Raperda, dan otomatis harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pasal 28 dihapus, karena prinsip pendelegasian pengaturan harus tegas batas/lingkup yang didelagasikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pasal 29 dihapus, karena tidak diperlukan; dan,
  6. Penulisan rumusan norma dari aspek legal drafting disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan sidang paripurna tersebut dikatakan Wabup bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta berubahannya telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Disamping itu, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan kerjasama secara kelembagaan melalui keseimbangan dalam mengelola dinamika politik dan stabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Kendal.

Pada sidang paripurna tersebut dihadiri 33 anggota DPRD Kendal dan segenap OPD Pemerintah Kabupaten Kendal. ( heDJ / Diskominfo Kendal )

Berita Terkait