
KENDAL – Aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilkada harus menjaga netralitasnya. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal juga mengingatkan soal netralitas ASN pada kegiatan tersebut. Salah satunya dalam aktivitas di media sosial (medsos), sebab sekarang ini media sosial memberikan dampak yang sangat luar biasa dalam kampanye. Hal itu telah ditegaskan oleh Kementrian Pegawai Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si, Senin (29/1) dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Sukorejo, mengatakan, Kemen PAN-RB sudah membuat ketegasan mengenai netralitas ASN di medsos dalam Pemilu. Yakni larangan memberikan like atau unlike, komentar, posting atau merepost unggahan hal-hal berbau ajakan untuk memilih salah satu calon pasangan dalam pemilu. “Juga tidak diperkenankan foto bersama dengan salah satu pasangan calon,”katanya..
Dikatakan, jika melanggar ketentuan ini, maka bisa diperkarakan atau dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Jika terbukti ada ASN yang memberikan dukungan dan melakukan kampanye, maka bisa dikenakan sanksi. Dijelaskan, sanksi pidana bagi PNS yang tidak netral dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 118 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda maksimal enam juta rupiah. “Jika ada yang melanggar akan kena sanksi,”ujarnya.
KepalaKebangpolinmas Kendal Ferynando Red Bonai menambahkan, sanksi dalam pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN/PNS bisa berupa tindakan displin sedang dan berat. Yakni berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan penurunan pangkat atau jabatan. Jika pelanggaran berat, maka bisa dicopot dari jabatan bahkan dipecat secara tidak hormat. “Peraturan tersebut juga berlaku bagi semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau lebih populer dengan pegawai kontrak di lingkukan pemerintahan,”katanya. ( heDJ / Kominfo )
