REMBANG – Sebanyak 8.499 buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh di Kabupaten Rembang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai (DBHCHT) 2026. Masing-masing penerima menerima Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk periode dua bulan, dengan total Rp Rp5,099 miliar.
Bupati Rembang Harno mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam menghadirkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Disampaikan, pihaknya akan terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui berbagai program, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, hingga bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
“Semua yang dilaksanakan ini untuk masyarakat, termasuk bantuan yang hari ini disalurkan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Harno, pada penyaluran bantuan tersebut, di Aula Kantor Kecamatan Sulang, Rabu (28/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menjelaskan, pelaksanaan BLT DBHCHT 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Rembang Nomor 668 Tahun 2026 tentang penerima BLT DBHCHT.
Disampaikan, penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Rembang, berdasarkan perjanjian kerja sama. Selain menerima BLT, para penerima manfaat juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Melalui penyaluran BLT DBHCHT ini, dirinya berharap, bantuan dapat membantu meringankan kebutuhan penerima manfaat, sekaligus memberikan dukungan bagi buruh tani tembakau
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada empat penerima manfaat.
Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

