7 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD PERUBAHAN 2017 DIBAHAS LEBIH LANJUT

14 September 2017
dev_yandip prov jateng
7 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD PERUBAHAN 2017 DIBAHAS LEBIH LANJUT

 CILACAP-7 Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran tahun 2017.

Penyampaian pemandangan umum tersebut dibahas dalam satu Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taswan, di ruang sidang DPRD, Rabu (13/09).

Hadir dalam kesempatan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Forkompinda Kabupaten Cilacap, Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Ketua Pengadilan Agama, para pejabat dijajaran Pemkab Cilacap, pimpinan BUMN, BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Cilacap dan undangan lain.

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Cilacap, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan, PAN, PKB dan fraksi Partai Demokrat, dalam pemandangan umumnya menyampaikan setuju, Raperda tersebut dibahas lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.

Rapat paripurna selain mendengarkan pemandangan umum dari 7 fraksi DPRD Cilacap terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2017, juga mendengarkan pendapat Bupati Cilacap terhadap empat buah raperda dari DPRD Cilacap. Empat raperda dari DPRD Cilacap tersebut antara lain,Perlindungan Petani, Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, Cagar Budaya, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Tradisional.

Terhadap empat Raperda tersebut Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan pendapatnya. Dari empat raperda dari dewan, Bupati menyatakan sependapat untuk di bahas lebih lanjut untuk menjadi Perda Kabupaten Cilacap. Ketiga Raperda yang setuju untuk dibahas lebih lanjut yakni, Raperda tentangPerlindungan Petani, Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, dan raperda tentang Cagar Budaya.

Terhadap usulan Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Tradisional, Bupati Cilacap menyampaikan, bahwa raperda tersebut, belum dapat dibahas Lebih
lanjut, menunggu sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang
Perusahaan Umum Daerah.

Sejumlah argumen yang mendasari raperda tersebut belum dapat dibahas lebih lanjut, Menurut Bupati, pengelolaan pasar tradisonal selama ini telah berjalan secara optimal, bahkan mampu menyumbang PAD melalui pendapatan retribusi dari pelayanan pasar sebesar 3,8 Milyar Rupiah pada Tahun 2017.

Dengan pola pengelolaan pasar tradisional itu, yang telah berjalan selama ini, pendapatan tersebut dapat langsung digunakan sesuai mekanisme
APBD.

Hal ini, lanjut Bupati, tidak dapat dilakukan apabila pengelolaan Pasar Tradisional
dilaksanakan melalui BUMD, karena pendapatan daerah dari  pengelolaan
pasar tradisional harus dikurangi dengan biaya operasional perusahaan.

Selain itu pemeliharaan dan pembangunan pasar tradisional tidak dapat
langsung dianggarkan melalui APBD, namun harus melalui penyertaan
modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

Selanjutnya mengingat kompleksitas dalam pengelolaan pasar tradisional, maka dibutuhkan sumberdaya manusia yang benar-benar berkualitas dan berpengalaman.

Dengan pertimbangan diatas, Bupati berpendapat untuk saat sekarang
di Kabupaten Cilacap belum mendesak untuk dibentuk Perusahaan Umum
Daerah Pasar Tradisional.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pasar tradisional merupakan
alat pengembangan ekonomi daerah dan salah satu sumber pendapatan
daerah dari sektor retribusi.

Di Kabupaten Cilacap, sampai dengan saat ini terdapat 33 pasar
tradisonal yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 102 Tahun 2016, ujar Bupati. (hromly)

Mascot Padhang
Skip to content