Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
430 PTPS Pilkada Kota Pekalongan Dilantik
- 05 Nov
- Yandip Prov Jateng (1)
- No Comments
KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 430 orang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Pekalongan dinyatakan resmi bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan. Ratusan orang PTPS tersebut terdiri dari mantan PTPS Pemilu 2024 dan anggota baru.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, mengatakan, pelantikan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni 133 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Barat dilantik di Hotel Howard Johnson, 87 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Selatan di Hotel Dafam, 96 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Timur di Hotel Parkside Mandarin, dan 114 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Utara dilantik di Hotel Santika.
Miftah meminta para PTPS untuk mengutamakan profesionalisme, menjaga integritas, dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024. Ketiga hal tersebut menjadi landasan utama untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Ditambahkan, PTPS ini tidak boleh memberikan respon dalam bentuk apapun terhadap konten status atau media sosial yang terkait dengan para peserta Pilkada Serentak 2024.
“PTPS yang dilantik harus tidak terafiliasi sedikit pun dalam kontestasi politik. Artinya, mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada, khususnya dalam pengawasan TPS,” bebernya, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Senin (4/11/2024).
Setelah dilantik, imbuhnya, mereka langsung diberikan pembekalan dan bimbingan teknis agar mereka bisa bertugas secara profesional, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.
Miftah menyebutkan, PTPS bertugas selama satu bulan. Mereka diberikan honor sebesar Rp1 juta.
“Harapannya para anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada. Walaupun ada yang sudah pernah bertugas sebagai PTPS dalam pemilu, tetapi regulasi Pilkada akan berbeda dengan regulasi Pemilu. Mudah-mudahan mereka bisa maksimal dalam pengawasannya karena PTPS ini adalah ujung tombak dari suksesnya pilkada 2024 yang berada di tingkat TPS,” harapnya.
Salah satu anggota PTPS 014 Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Salsa, mengaku baru pertama kali terlibat menjadi PTPS. Ia menyatakan keikutsertaannya menjadi PTPS untuk menambah ilmu, wawasan, dan pengalaman.
“Insyaallah, saya sudah paham terkait tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai PTPS. Saya siap bertugas menyukseskan Pilkada 2024. Dengan pembekalan secara berkala nanti, saya sudah paham dan siap memberikan pemahaman juga kepada masyarakat terkait regulasi yang ada di Pilkada,” pungkasnya.
Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng