Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jam Kerja ASN Demak Kembali Normal
- 06 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK – Mulai Senin (8/6/2020), jam kerja aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak kembali normal, sama sebelum masa darurat Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono menjelaskan, dengan diberlakukannya fase new normal, Pemerintah Kabupaten Demak memandang perlu untuk menormalkan kembali jam kerja ASN di lingkup Pemkab Demak. ASN dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB dan hari Jumat pukul 07.30 sampai 15.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN dengan enam hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 sampai 11.00 WIB, dan untuk hari Sabtu pukul 07.00 sampai 12.30 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, dengan diberlakukannya new normal artinya jam kerja ASN Pemkab Demak kembali seperti semula, seperti saat sebelum masa darurat Covid-19.
“Kemarin saat pemerintah memberlakukan kerja dari rumah, jam kerja kita berkurang 150 menit tiap harinya. Untuk itu minggu depan kita siap menyesuaikan kembali jam kerjanya. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas,” jelas Endah saat memimpin apel pagi, Jumat (5/6/2020).
Namun demikian, lanjut Endah, ASN diharapkan tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“ASN wajib memakai masker, menjaga jarak (physical distancing), dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan,” imbuhnya.
Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng