2 Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • 18 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Santunan program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada dua ahli waris di Kantor Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Senin (17/2/2020). Penyerahan tersebut berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan.

Kepala BP Jamsostek Cabang Surakarta, Rudy Yunarto menyampaikan, kedua ahli waris tersebut berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah kedua pekerja meninggal dunia.

“Kedua pekerja yang meninggal tersebut merupakan pekerja dari perangkat desa. Satu orang merupakan perangkat desa dari Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, yang kemudian ahli warisnya adalah anak pertama yang bersangkutan. Sedangkan satu orang lainnya merupakan perangkat desa dari Desa Jatimarto Kecamatan Ngadirojo, dan ahli warisnya merupakan istri yang bersangkutan,” terangnya.

Ditambahkan, jumlah santunan yang diberikan sudah mengikuti peraturan terbaru, yakni PP 82 Tahun 2019 yang telah berlaku mulai Desember 2019. Dalam aturan itu disebutkan santunan jaminan kematian yang sebelumnya berjumlah Rp24 juta saat ini meningkat menjadi Rp42 juta.

“Selain jaminan kematian ahli waris juga berhak atas saldo jaminan hari tua, namun karena kedua pekerja tersebut baru terdaftar satu dan dua bulan, jumlahnya relatif masih kecil,” imbuh Rudy.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Bupati Wonogiri yang telah mendukung dan mendorong pekerja di Wonogiri untuk mendapatkan hak perlindungan program BP Jamsostek di Kabupaten Wonogiri. Menurut Rudy, berdasarkan data yang dimiliki, dari 251 desa yang terdapat di Kabupaten Wonogiri sudah 248 desa yang perangkat desanya terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek, dengan jumlah 3.030 orang perangkat desa.

 

Penulis : est, Kontributor Wonogiri

Editor : WR/UL, Diskominfo Jateng

Berita Terkait