Kota Pekalongan – Sejumlah 258 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kota Pekalongan hari ini ikut andil dalam pesta demokrasi pemilu serentak 2019. Mereka mencoblos di TPS 36 yang berlokasi di dalam Rutan setempat, Rabu (17/4/2019).
Kepala Rutan Kelas II A Kota Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan bahwa meskipun para WBP tengah menjalani masa pembinaan, akan tetapi hak untuk menggunakan suara pada Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 tetap harus diberikan kepada mereka dalam rangka menyongsong pemilu 2019. “Pemungutan suara sudah dimulai sekitar pukul 07.00, sebelum WBP menyalurkan hak pilihnya, mereka telah diberikan sosialisasi oleh KPU beberapa waktu lalu supaya mereka tidak merasa kesulitan saat mencoblos,” kata Ka Rutan Anggit.
Disampaikan Anggit, dari total 385 WBP di Rutan kelas II A Kota Pekalongan, setidaknya ada 258 WBP yang menyalurkan hak pilihnya hari ini, 7 orang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 251 orang. Sementara sisanya 127 orang tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 ini. “Jumlah WBP yang ada di Rutan Kelas II A Kota Pekalongan sebanyak 385 orang, yang dapat mencoblos hari ini 258 WBP dengan rincian 7 orang masuk DPT, dan 251 orang DPTb. Ada 1 orang WBP atas nama Suci Anggoro belum mendapatkan hak pilih karena masih anak-anak,” jelas Anggit
Lebih lanjut, Anggit menerangkan Selain WBP, sebanyak 33 pegawai Rutan kelas II A Kota Pekalongan yang berasal dari Kota Pekalongan maupun luar daerah yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga menyalurkan hak suaranya. “Dari total DPT baik WBP dan pegawai rutan ada 10 orang yang terdiri dari 7 WBP, sedangkan pegawai rutan 2 orang, 1 WBP bebas. Sementara dari total DPTb 283 orang baik WBP dan pegawai, ada 32 pegawai dan keluarga Rutan Pekalongan yang masuk dalam DPTb,” terang Anggit.
Ditambahkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kota Pekalongan, Tavip Imam Haryanto, memaparkan 127 warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya tersebut karena terganjal NIK yang tidak ditemukan di daerah asalnya sehingga belum terverifikasi oleh KPU. “Yang belum terverifikasi 127 WBP karena belum terdaftar di daerah asalnya (belum melakukan perekaman e-KTP) dan ditelusuri NIK nya tidak ditemukan. Kami sudah berusaha memperjuangkan hak mereka untuk dapat memilih, tetapi karena terganjal aturan, jadi mereka tetap tidak bisa memilih,”papar Tavip.
Diungkapkan Tavip, hingga pukul 09.00 jumlah surat suara dalam kotak yang baru diterima sebanyak 11 surat suara sehingga pihaknya perlu menunggu kekurangan surat suara dari KPU. “Surat suara yg diterima awal 11 pada masing-masingjenis surat suara. Saya baru menghubungi KPU, PPK maupun KPPS untuk dicarikan surat suara tambahan. Ini katanya dari mereka baru mau diambilkan dari sisa-sisa di masing-masing TPS, jadi kami perlu menunggu,” ungkap Tavip.
Diakui Tavip, aturan memilih pemilu tahun 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya di tahun 2014. Pengamalan di tahun Pemilu 2014, warga binaan yang tidak terverifikasi bisa menggunakan hak pilihnya, dengan melampirkan fotokopi putusan ekstra vonis. Dalam rakor bersama Lapas kemarin, Rutan Pekalongan mengusulkan kepada KPU Kota Pekalongan untuk bisa disampaikan ke KPU pusat terkait bagaimana caranya WBP dapat menggunakan hak pilihnya, namun KPU Kota Pekalongan perlu menunggu surat edaran dari KPU RI.
“Kalau sistemnya kayak kemarin di pemilu 2014 semua WBP dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka dapat melampirkan extra vonis dengan menggunakan domisili alamat Rutan perlakuan khusus lebih mudah yang dasarnya pada surat penahanan maupun surat putusan. Jawaban KPU Kota Pekalongan belum berani karena mereka juga perlu menunggu Surat Edaran dari KPU pusat,” tutur Tavip.
Pada pukul 11.35 susulan surat suara dari KPU yang diberikan kepada Rutan Pekalongan telah diterima. Tambahan surat suara dari KPU sebanyak 286 surat suara sehingga total surat suara 297 surat suara.
