Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rumah Yang Memiliki IMB Lebih Berharga
- 08 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA, INFO- Rumah yang memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan lebih dihargai atau memiliki sebuah posisi tawar yang tinggi. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Mukodam saat ditemui di kantornya, Jum’at (8/2).
Mukodam mengatakan, juga suatu saat pemilik sebuah rumah ingin mengajukan pinjaman kepada perbankan pasti akan lebih mudah karena dunia perbankan akan lebih percaya kepada rumah yang memiliki IMB. Jika akan dijual pun harganya akan tinggi dibanding dengan rumah yang tidak memiliki IMB.”Tentunya rumah yang ber-IMB dan yang tidak akan berbeda. Yang ber-IMB akan lebih mudah dalam mengurus sesuatu termasuk dengan perbankan,” katanya.
Oleh karena hal tersebut dirinya mengimbau kepada warga masyarakat Purbalingga untuk segera mengurus IMB karena ada kemudahan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yaitu pemutihan IMB. Dia menjelaskan, sesuai peraturan Peraturan Bupati (Perbup) No.82 tahun 2017, Pemkab Purbalingga memberikan kemudahan berupa pemutihan IMB bagi rumah yang belum ber-IMB.”Ada kemudahan yaitu pemutihan IMB sesuai Perbup No.82 tahun 2017 yang aturan induknya yaitu Perda n0.19 tahun 2012 tentang pemutihan IMB,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mukodam menjabarkan beberapa kriteria rumah yang disyaratkan dalam pemutihan IMB. Yang pertama, rumah yang dibangun sebelum tahun 2004 hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar 60% dari tarif retribusi IMB reguler. Yang kedua, rumah yang dibangun dari tahun 2004-2012 hanya dibebani 70% dari tarif reguler dan rumah yang dibangun 2013-2015 hanya membayar 20% dari tarif reguler.”Saya kira kemudahan ini sayang kalau tidak dimanfaatkan ya. Karena biaya reguler di Purbalingga itu masih relatif terjangkau disbanding dengan Kabupaten-Kabupaten lain termasuk Kabupaten tetangga,” ujarnya.
Dia menggaris bawahi selama Perbup tersebut belum dicabut, aturan tentang pemutihan IMB akan terus berlaku. Pemkab Purbalingga juga belum akan memberikan sangsi kepada pemilik rumah yang belum memiliki IMB.