SOLO TERAPKAN E-PARKIR

16 January 2019
yandip prov jateng

SOLO – Penerapan sistem parker elektronik (e-parkir) terus diperluas, kali ini akan diberlakukan di jalur protokol Kota Solo, yakni Jalan Slamet Riyadi. Untuk menunjang kegiatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengalokasikan anggaran Rp 180 juta.

Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Negara, mengatakan bahwa dua jalan protokol yang menjadi prioritas dalam pemberlakuan parker elektronik, yakni Jalan Gatot Subroto dan Jalan Slamet Riyadi.”Untuk pastinya, kami akan menyesuaikan dengan ketersediaan alat atau piranti pendukung parker elektronik tersebut. Saat ini kami masih memilih alat yang tepat, yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Henry, Selasa (15/1).

Pemkot Solo berencana memberlakukan sistem parkir elektronik di semua jalan protokol di Kota Solo. Sistem tersebut diakui penting dan memiliki banyak manfaat. Pasalnya, sebagian besar masyarakat pengguna jasa parkir cenderung tidak mau report, serta ingin menempatkan dan mengeluakran kendaraan dengan leluasa tanpa harus melakukan prosedur tambahan. Selain itu, transparasi pendapatan petugas parkir yang masuk dalam pendapatan asli daerah juga dapat diketahui dengan jelas dan tidak mengalami kebocoran. Sehingga, perlakuan tarif parkir progresif dianggap efektif dalam mengendalikan aktivitas parkir tepi jalan umum.

Skip to content