PURBALINGGA – Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026 tetap memprioritaskan program pelayanan dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, meski total anggaran turun Rp55,44 miliar, dari semula Rp2,107 triliun menjadi Rp2,052 triliun.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 disepakati Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD, dalam rapat paripurna, Rabu (2/9/2026).
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penyesuaian anggaran diarahkan untuk memperkuat pelayanan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Anggaran bukan sekadar daftar belanja pemerintah, tetapi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang kita alokasikan harus memberikan manfaat yang nyata, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Fahmi.
Anggaran dalam Perubahan APBD 2026 antara lain mendukung pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, penerangan jalan umum, fasilitas publik, serta infrastruktur pendukung Sekolah Nasional Terintegrasi.
Dukungan anggaran juga mencakup pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, penguatan ekonomi, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, lingkungan, serta kebencanaan.
Program tersebut antara lain berupa bantuan perlengkapan sekolah, bantuan bagi masyarakat rentan dan rumah tidak layak huni, transportasi pasien katastropik, penyediaan air bersih, dukungan bagi UMKM dan sektor pertanian, hingga pengelolaan sampah.
Fahmi merinci, Pendapatan daerah ditetapkan Rp1,948 triliun, sedangkan belanja daerah menjadi Rp2,050 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp103,76 miliar dengan pembiayaan neto Rp102,16 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan ditetapkan Rp0.
Setelah disepakati, Raperda Perubahan APBD 2026, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Program yang telah disepakati dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan tersebut selesai, sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Aset Daerah
Pada rapat yang sama, DPRD Purbalingga juga menyetujui penyerahan aset milik daerah, berupa tanah kepada PT BPRS Buana Mitra Perwira, sebagai bagian dari penyertaan modal daerah. Aset tersebut berada di Jalan MT Haryono No. 267 Purbalingga, seluas 1.340 meter persegi, dengan nilai pasar Rp7,343 miliar.
Dengan penyerahan aset tersebut, porsi kepemilikan Pemerintah Kabupaten Purbalingga di BPRS Buana Mitra Perwira meningkat dari 53 persen menjadi 83 persen.
Dividen dari BPRS yang masuk ke kas daerah, nantinya dapat kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, yang dibutuhkan masyarakat.
Bupati Fahmi berharap, penguatan permodalan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja BPRS, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, mengatakan, tanah tersebut telah digunakan sebagai kantor pusat BPRS Buana Mitra Perwira sejak 2009. Penyerahan aset tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan BPRS, sehingga dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Penyerahan aset tersebut bertujuan untuk menjaga posisi kapital dan rasio kecukupan modal BPRS Buana Mitra Perwira dalam keadaan baik, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan dividen daerah,” ujarnya.

Penulis: dhs, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Dinas Komdigi Jateng
