
KAJEN – Pendapatan Daerah tahun 2018 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.177.060.489.970,- atau bertambah Rp 40.614.847.170,- (1,90%), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 369.095.235.409,-, Dana Perimbangan Rp 1.313.674.853.000,-, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 494.290.401.561,-
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian Hasil Tindaklanjut Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017. Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/8/2018) siang.
Bupati mengungkapkan untuk anggaran belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2018 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.407.152.617.747,- atau bertambah Rp 176.909.974.947,- (7,93%), sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 230.092.127.777,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan netto.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa untuk pos anggaran Pembiayaan terdiri dari 2 yakni Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Menurut Bupati, Penerimaan Pembiayaan tahun 2018 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 230.092.127.777,- atau naik sebesar Rp 136.295.127.777,- (145.31%) yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2017 dan Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan tahun 2018 setelah perubahan direncanakan sama dengan anggaran penetapan yaitu sebesar Rp 0,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 230.092.127.777,-.
“Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,- (nol rupiah,” ujar Bupati.
Kata Bupati, dalam proses penyusunan dan pembahsan KUPA dan PPAS perubahan APBD ini tentu terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah kita sinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, menurut Bupati, saran dan masukan yang telah disampaikan akan kita jadikan bahan penyempurnaan ke depan guna lebih memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya, tutur Bupati, KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2018 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH beserta ketiga Wakil Ketua DPRD beserta para Anggota Dewan.
Hadir pula Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Kepala OPD se Kabupaten Pekalongan. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)
