Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
WALIKOTA MANFAATKAN E-FILING UNTUK LAPORKAN SPT PAJAK
- 14 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

SALATIGA – Didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga Toto Hendiarto, Walikota Salatiga, Yuliyanto menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Pelaporan pajak secara online atau lazim disebut e-filing tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Salatiga, Selasa 13/03.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengimbau jajaran ASN di Lingkungan Pemkot Salatiga dan seluruh warga Kota Salatiga untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 sebelum tanggal 31 Maret 2018.
“Pelaporan SPT Pajak sekarang ini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, jadi karena bisa dilakukan di mana saja, tanpa perlu ke kantor pajak. Jadi, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga untuk melaporkan SPT pajak sebelum batas waktu yaitu tanggal 31 Maret 2018,” kata Walikota.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kota Salatiga, Toto Hendiarto. Ia mengatakan bahwa kemudahan dalam pelaporan ini hendaknya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melaporkan SPT secara elektronik.
“Manfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderel Pajak untuk pelaporan SPT melalui e-filing yang telah terintegrasi dalam layanan DJP online yang dapat diakses di tautan djponline.paja.go.id,” jelas Toto Hendiarto.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa e-filing merupakan inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak. “Dengan e-filing, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan aman,” pungkas Kepala KPP Pratama Salatiga ini.