KOTA PEKALONGAN – Perusahaan di wilayah Ktoa Pekalongan diwajibkan untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.
Informasi itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, pada kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (26/2/2026).
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pekerja sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Terkait kebijakan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Wali Kota Aaf memastikan mekanisme pencairannya sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk ASN PNS, semuanya sudah diatur dari Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Pekalongan siap menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan Pemerintah Pusat, terkait besaran, komponen, dan waktu pencairan THR bagi PNS maupun PPPK Penuh Waktu. Kepastian ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi para ASN dan PPPK Penuh Waktu dalam menyambut Idulfitri, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK Paruh Waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pekalongan, lanjutnya, akan terus memantau dinamika kebijakan di tingkat pusat sekaligus memastikan seluruh kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional. Pihaknya berharap tidak ada kebingungan di tengah masyarakat maupun aparatur terkait pencairan THR.
Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskomdigi Jateng
