Pemkab dan DPRD Setujui Rancangan Perda APBD Kabupaten Temanggung 2025

  • 20 Nov
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemkab Temanggung bersama DPRD Temanggung pada Senin (18/11/2024) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan para pimpinan Perangkat Daerah yang telah melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga telah disetujui beberapa saat tadi. Selanjutnya Rancangan Perda Kabupaten Temanggung tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo dalam sambutan Pendapat Akhir Bupati.
Diketahui, bahwa APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 hasil pembahasan Banggar yang telah disetujui tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sejumlah Rp2.036.147.565.130, Belanja Daerah Rp2.111.176.621.218. Terdapat defisit anggaran sejumlah Rp75.029.056.088 dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp75.029.056.088 dan sisa lebih pembayaran daerah (silpa) tahun berkenaan R 0.
Hary Agung Prabowo menambahkan, proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses pembahasan yang sangat berat bagi Pemkab Temanggung, karena terdapat perubahan belanja daerah yang cukup besar, namun tidak berimbang dengan Pendapatan Daerah yang terbatas.
“Segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana disampaikan oleh wakil fraksi-fraksi DPRD Temanggung akan kami jadikan sebagai catatan yang berharga dan menjadi perhatian kami dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya.

Penulis: Nin;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait