DEMAK – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat memiliki dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Demak memberi pelayanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Pada kesempatan ini saya minta kepada Kepala Dindukcapil agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan administrasi kependudukan karena menyangkut kepentingan utama masyarakat,” kata Bupati HM.Natsir saat me-launching Pelayanan Online Mandiri dan Pantas Aku Nikah, di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (9/11).
Berbagai pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan, baik itu pelayanan reguler maupun pelayanan jemput bola di desa, sekolah, ataupun tempat keramaian. Pemerintah Kabupaten Demak aktif dan bertanggung jawab atas kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk. Karena hal ini selaras dengan program kerja pemerintahan Jokowi-Jk yang dikenal dengan Nawacita.
Bupati sangat menyambut baik adanya Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Secara Online Mandiri. “Ini merupakan terobosan baru di bidang administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan,” tuturnya.
Dengan adanya pelayanan online mandiri ini masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan dokumen kependudukannya tanpa harus datang ke Dindukcapil. Masyarakat dapat mengakses melalui alamat website dindukcapil.demakkab.go.id dan mengunggah persyaratan penerbitan dokumen yang dimohonkan.
Selain Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Secara Online Mandiri, pada kesempatan tersebut juga di-launching Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Untuk Nikah (Pantas Aku Nikah).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. menyampaikan bahwa untuk memperoleh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis dan tidak boleh ada pungutan liar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak menerbitkan Perda pada akhir tahun 2016 yang menyatakan bahwa semua kepengurusan administrasi kependudukan gratis dan tidak ada denda.
Ditambahkan juga bahwa dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan SOP, yang sebelumnya menyelesaikan pembuatan Akta, KTP dan KK maksimal 2 bulan, maka sekarang ini dalam mengurus Akta akan selesai hanya dalam satu hari saja dengan program siap saji (siap 1 hari jadi). Sedangkan untuk kepengurusan KTP dan KK bisa selesai dengan program SUJUD (satu jam terwujud).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Drs. Joko Sutanto, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah dr. Singgih Setyono, M.Kes, Asisten Sekda dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Muhammad Tobiq. *(Humas Demak)