39.953 Warga Temanggung Terima PKH dari Kemensos

  • 12 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Sebanyak 39.953 warga di Kabupaten Temanggung menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode kedua yang digulirkan Kementerian Sosial RI (Kemensos).
“Pada periode kedua ini, yang terhitung dari bulan April hingga Juni sebanyak 39.953 penerima telah mencairkan bansos PKH. Jumlah itu terinci 37.401 pencairan melalui perbankan dan 2.552 dari kantor pos,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, jumlah tersebut berkurang dibandingkan periode pertama, sebanyak 40.110 penerima.
“Jadi jumlah penerima itu di setiap periode naik turun. Pada periode pertama itu, ada sebanyak 40.110 penerima, dan di periode kedua ini turun menjadi 39.953 penerima. Kemungkinan di periode selanjutnya bisa naik, dan juga bisa turun jumlahnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, berkurangnya jumlah itu, karena penerima sudah dianggap mampu berdasarkan pantauan dari pemerintah desa, serta mempunyai pekerjaan tetap di sebuah perusahaan.
“Banyak yang diterima di sebuah perusahaan, sehingga sudah menerima UMR. Sehingga orang yang sudah mendapatkan BPJS Kesehatan, maupun Ketenagakerjaan di perusahaan itu, otomatis nanti akan link ke Kemensos, dan segala jenis bantuan PKH nya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” tegasnya.
Ia mengatakan, pencairan bantuan periode pertama terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2024, sedangkan periode dua dari bulan April hingga bulan Juni, untuk periode ketiga akan dicairkan pada bulan September mendatang.
Ia menyebutkan, jumlah bantuan pada tahun 2024 ini bervariasi, balita usia 0 sampai 6 tahun menerima bantuan Rp750.000 per tahap, ibu hamil dan masa nifas menerima Rp750.000 per tahap. Kemudian siswa sekolah dasar menerima Rp225.000 per tahap, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap, siswa Sekolah Menengah Atas menerima Rp500.000 per tahap.
“Kemudian lansia berusia 70 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tahap dan penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000,” pungkasnya.

Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait