SK Badan Hukum HTI Dicabut

19 July 2017
Prov Jateng

Menindaklanjuti pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan/ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sejak Rabu (19/7).

Rilis selengkapnya terlampir. Siaran Pers Pencabutan SK Badan Hukum HTI-1

Skip to content