UMP Jateng Rp 1.605.396

  • 01 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang –  Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober. Salah satu poin dalam keputusan tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menjelaskan, berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada 2018 yang sebesar Rp 1.486.065 naik menjadi Rp 1.605.396.

“Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” kata Ganjar, Kamis (1/11).

Penetapan UMK, imbuhnya, menjadi wewenang bupati/ wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

“Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan,” katanya.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada 5 November. Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se-Jawa Tengah harus ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018.

“Kami juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh,” tandasnya. (Pemprov Jateng)

 

Berita Terkait