Tak Ada Lagi Alasan Gamang

  • 12 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

Klaten – Keterlambatan pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Klaten berdampak pada belum tercapainya target penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut. Hingga 31 Maret lalu, penyerapan anggaran baru mencapai 13 persen, dari target 25 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Klaten, Sigit Gatot Budiyanto SE MM saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Klaten, di Pendapa Kabupaten Klaten, Rabu (12/4). Dia merinci surat perintah pencairan dana (SP2D) baru teralisasi Sembilan persen, dan SPj baru tiga persen.

Mengetahui penyerapannya yang masih sangat minim dari target, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP membeberkan, dia sebenarnya mengetahui apa yang menjadi kegamangan para ASN di Pemda Klaten. Yakni, ada keraguan terhadap status Plt Bupati yang kini disandang Hj Sri Mulyani.

“Khusus Plt Bupati Klaten itu beda dengan bupati lain. Beberapa waktu lalu saya melantik Plt bupati Jepara dari staf ahli gubernur. Di Brebes yang dilantik Pak Asisten Administrasi, sudah selesai pilkada, mereka kembali lagi (ke provinsi). Tapi kalau Plt Bupati Klaten itu dari wakil bupati. Baca pasal 86 UU Nomor 23 tahun 2014 seutuhnya,” tegas dia.

Dalam pasal 86 UU Pemerintahan Daerah tersebut, lanjut Sekda, jelas tertuang apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Pasal 83 itu berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

“Jadi tidak ada istilah isih ragu-ragu. Nggak ada. Ini undang-undang. Baca pasal 86 itu. Itu pertama yang mau saya sampaikan. Untuk itu Bapak/ Ibu saya bilang tidak ada lagi alasan njenengan gamang atau ragu-ragu. Kalau masih ada yang mempolemikkan itu, silahkan konsultasi pada ahli hukum. Masalahnya biar jelas,” ungkapnya.

Sekda juga meminta bagi pihak-pihak yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh penegak hukum karena kasus mantan bupati Sri Hartini, segera bangkit dari rasa traumanya. Anggap semua itu sebagai masa lalu, dan kini saatnya menunjukkan bahwa ASN di Pemda Klaten berkinerja baik.

“Sudah, itu masa lalu. Sekarang kita tunjukkan, ASN Klaten tidak seperti itu. Saya katakan tidak seperti itu semua. Tunjukkan sikap yang baik. Itu oknum. Jadi, Bapak/ Ibu, keraguan, kegalauan, hilangkan. Saya tegaskan,” pinta Sri Puryono.

Sekda juga mengingatkan agar Pemda Klaten segera melaksanakan penataan personel, baik jabatan tinggi pratama, maupun administrator dan pengawas. Sehingga, pelayanan masyarakat tidak terganggu, mengingat saat ini masih banyak yang menjabat sebagai pelaksana tugas. Untuk jabatan tinggi pratama yang saat ini sedang berproses, Sri Puryono menginstruksikan agar dilakukan sesuai mekanisme.

“Yang jabatan tinggi pratama. ini kan sedang dalam proses. Lakukan sesuai mekanisme. Pansel (panitia seleksi) kita akan rekomendasikan keputusan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sudah jalan. Jangan ragu-ragu. Yang penting niatan kita niatan baik, dilaksanakan dengan benar, transparan, terbuka dan akuntabel,” terangnya.

Untuk jabatan administrator dan pengawas, pihaknya meminta agar segera dilakukan talent scouting. Sekda Klaten, diminta Sri Puryono untuk membentuk tim penilai kinerja sesuai perintah UU ASN.

“Saya ingin Klaten recovery-nya cepat. Saya tidak ingin sampai enam bulan muncul lagi, image Klaten mesakke. Saya ingin imejnya Klaten hebat, sudah berbenah diri,” tutup dia.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait