Sumut Pelajari Percepatan Sertifikasi Tanah di Jateng

  • 28 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Strategi percepatan Program Proyek Nasional Agraria (Prona) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilirik daerah lain untuk dapat direplikasi. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) misalnya,  jauh-jauh datang ke Jawa Tengah untuk belajar strategi tersebut agar dapat lebih berkontribusi dalam Program Prona yang ditargetkan mencapai 5 juta sertifikat tanah pada 2017. 

Kunjungan kerja ke Jawa Tengah ini dilakukan oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumut dengan ketua rombongan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (28/9).

Sarma mengatakan percepatan Prona di Jawa Tengah sangat pesat terbukti dari seringnya Presiden RI Ir Joko Widodo yang langsung membagikan sertifikat tanah ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk Sumut bisa dikatakan belum dapat berkontribusi banyak untuk membantu pemerintah pusat mempercepat Program Prona yang sudah dijalan sejak 35 tahun lalu.

“Jawa Tengah kami lihat yang punya progres jauh lebih cepat dibanding provinsi lain. Tentu ini kita apresiasi dan kita ingin belajar dari Jawa Tengah sejauh mana pemprov dan BPN-nya proaktif dalam mendorong  kesadaran masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya” katanya.

Sarma berharap dengan kunjungan itu, Pemerintah Provinsi Sumut dapat mereplikasi kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP, dan strategi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang dapat mendorong percepatan sertifikasi tanah kepada masyarakat. Sehingga Provinsi Sumut akan lebih aktif dalam mempercepat target yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko mengatakan perkiraan jumlah bidang Tanah di Jawa Tengah sebanyak 21.376.808 bidang. Dari jumlah tersebut, yang terdaftar baru sebanyak 10.617.150 bidang atau 49,7 persen dan 50,3 persen atau sebanyak 10.750.658 bidang belum terdaftar.

Dalam rangka mendukung Program Prona upaya yang dilakukan Pemprov yaitu penerbitan Surat Edaran Gubernur Jateng tanggal 20 Februari 2017 Nomor 590/0002669 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah. Di dalam SE Gubernur tersebut bupati diminta memfasilitasi pemerintah desa menyusun peraturan desa yang mengatur pembiayaan sertifikasi Prona yang dibebankan kepada pemohon mendasarkan pada rembug desa. Sementara, wali kota memfasilitasi kelurahan melalui kecamatan untuk pembiayaan sertifikat Prona berdasarkan rembug warga.

“Standar biaya yang dibebankan kepada pemohon ditetapkan dalam musyawarah desa, dan seluruh biaya yang dikeluarkan masyarakat tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan perdes. Bupati/ wali kota juga harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan Pemdes sesuai kewenangannya,” kata Heru.

Ditambahkan, dibuatnya SE Gubernur itu didorong dari banyaknya kasus kepala desa yang terjerat kasus pungli karena meminta bayaran di dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Prona, meski pemerintah telah menegaskan pengurusan prona gratis. Namun, biaya tersebut ternyata dipakai untuk pengurusan patok.

Heru juga mengatakan percepatan Prona ini dikhususkan kepada petani, nelayan dan UKM. Hal itu agar kepastian hak atas tanah mereka dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tidak hanya akselerasi Program Prona, lanjut Heru, Jawa Tengah juga mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan langkah-langkah Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum (jalan Tol dan SUTET ). Objeknya meliputi, tanah masyarakat, tanah pemerintah, tanah wakaf dan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD). Untuk TKD, Dipermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah berkewajiban untuk memfasilitasi persetujuan tukar menukar TKD  oleh Gubernur.

Sedangkan untuk tanah masyarakat, tanah pemerintah dan tanah wakaf Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah melaksanakan tugas Tim Persiapan Pengadaaan Tanah berupa sosialisasi, pendataan awal, konsultasi publik sebagai dasar penetapan lokasi (Penlok), kemudian mengumumkan Penlok kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait