SPP Gratis Mulai Januari, Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan

  • 07 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Program SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri di Jawa Tengah diberlakukan mulai Januari 2020. Siswa yang terlanjur membayar SPP hingga Juni 2020 berhak mendapatkan pengembalian dari sekolah. 

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela kunjungan kerja di Pekalongan, Selasa (7/1/2020). Menurut Ganjar, semua kepala sekolah telah mendapat sosialisi terkait program teresbut.

“SPP gratis kami mulai tahun ini, kalau ada yang sudah terlanjur membayar full, maka kepala sekolah harus mengembalikan,” tegasnya.

Ganjar juga meminta kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut. Mereka mesti transparan dan tidak “bermain” anggaran, apalagi korupsi.

“Karena sekarang siswanya ikut mengawasi. Siswa saya dorong menjadi agen-agen antikorupsi di sekolah,” ungkap gubernur.

Dia juga meminta agar pihak sekolah mengurangi pungutan yang dibebankan kepada siswa. Segala bentuk pungutan harus diketahui orang tua siswa dan harus disepakati bersama.

“Yang benar-benar miskin, dilarang dimintai pungutan apapun. Saya minta ini dilaksanakan dengan baik,” sorot mantan anggota DPR RI ini.

 

Sanksi Tegas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri menambahkan, dengan program SPP gratis itu, pihak sekolah harus mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Jika sebelumnya RKAS dibuat sesuai tahun ajaran baru selama satu tahun, maka untuk tahun ini RKAS dibuat hanya enam bulan, yakni mulai Januari hingga Juli 2020.

“Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh Kepala SMA/SMK/SLB negeri terkait hal itu. Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara intensif,” kata dia.

Disampaikan, seluruh kepala sekolah juga wajib mengembalikan pembayaran SPP yang terlanjur dilunasi oleh siswa. Apabila tidak dikembalikan secara utuh, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan.

“Kalau tidak dikembalikan, pasti kami ambil tindakan. Karena program SPP gratis ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, mengurangi drop out dan mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah,” ujar Jumeri.

Terkait pungutan, dia akan melakukan pengawasan secara intensif. Saat ini, sekolah tidak boleh mengambil pungutan tanpa seizin Dinas Pendidikan atau cabang dinas.

“Pungutan harus selektif dan harus seizin kami. Akan kami lihat urgensi pungutan itu. Pungutan juga harus transparan, sukarela dan tidak memaksa. Kepada siswa yang benar-benar tidak mampu, harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan,” imbuh Jumeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri mulai 2020. Anggaran sebesar Rp860,4 miliar disiapkan untuk menyukseskan program itu. Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta berupa bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) besesar Rp123,85 miliar. Bosda untuk MA negeri dan swasta juga disiapkan sebesar Rp26,5 miliar. (Humas Jateng)

Berita Terkait