Raperda Desa Wisata, Dorong Pengembangan Potensi Daerah

  • 30 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jateng mendukung dan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Provinsi Jateng. Raperda atas usul prakarsa DPRD Jateng tersebut, sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa.

“Kepekaan DPRD hasil serapan aspirasi mendorong regulasi dan beberapa kabupaten kota telah membuat desa wisata. Namun arahan, cara, serta metodenya bagaimana ternyata pertanyaan-pertanyaan itu banyak yang masuk kepada kita,” ujar Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (30/7).

Pada sidang paripurna dengan agenda pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata Provinsi Jateng itu, gubernur menjelaskan, masyarakat masih butuh bantuan pendampingan tentang bagaimana menyusun konsep desa wisata. Termasuk, akses permodalan kerja sama yang bisa dipakai untuk meningkatkan Jawa Tengah sebagai provinsi kedua setelah Bali yang memiliki desa wisata sangat bagus. Contohnya objek wisata Umbul Ponggok di Klaten yang sekarang menjadi lokasi studi banding hampir seluruh desa wisata di Tanah Air.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah sangat mendukung raperda tersebut atas inisiatif dari dewan dan sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, sebagai salah satu pengembangan potensi desa yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan.

Ganjar menyebutkan, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan desa wisata. Antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat sekitar agar nanti tidak diusir pergi dari akarnya dan biarlah masyarakat setempat menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata pedesaan secara optimal, serta menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi.

“Hal itu mengingat banyak desa wisata cantik dan bagus, bahkan pengunjungnya juga banyak tapi makanan yang dijual adalah mi instan atau tidak menjual produk lokal. Mudah-mudahan nanti bisa kita dorong produk-produk lokal dengan beragam turunannya,” katanya.

Sementara itu, tanggapan dan jawaban pengusul terhadap pendapat gubernur atas Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata Provinsi Jateng yang dibacakan Sukirman dijelaskan, pemberdayaan desa wisata Jateng bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal. Tentunya, sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan tata cara dan tradisi yang berlaku di masyarakat desa wisata.

“Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata, serta mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu menyajikan pembangunan destinasi wisata, pemasaran wisata, dan industri pariwisata secara profesional,” bebernya.

Lebih lanjut, anggota Komisi B DPRD Jateng itu mengatakan, upaya mewujudkan desa mandiri dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu, dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang ada dan berkembang di masyarakat.

Masyarakat dapat membentuk kelompok kerja di desa melalui ormas bidang pariwisata. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan desa wisata sebagai langkah dan upaya pengelolaan desa wisata di provinsi Jawa Tengah. Karenanya, perlu disusun Peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata provinsi Jawa Tengah.

Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri. Seluruh perangkat daerah pun diminta turut serta mendampingi Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pembahasan Raperda tersebut dengan mempersiapkan data dan informasi pendukung serta menyusun pendapat dan masukan.

Selain genda penetapan rancangan keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang persetujuan raperda usul prakarsa Komisi B menjadi prakarsa DPRD, rapat paripurna tersebut juga diumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Jateng, serta persetujuan rancangan keputusan DPRD Jateng tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan gubernur Jateng 2013-2018.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait