Perkuat Collaborative Governance Menuju Birokrasi Berkelas Dunia

  • 11 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan penggunaan sertifikat elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen pemerintahan. Hal itu sebagai salah satu wujud tata kelola SPBE untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan smart province.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, di era industri 4.0, transformasi digital mutlak dilakukan, khususnya dalam pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, ramah, dan akuntabel. Salah satunya, pengembangan TTE sebagai sertifikasi elektronik yang akan digunakan pada dokumen elektronik Pemprov Jateng.

Penggunaan TTE dalam penyelenggaraan pemerintahan, imbuhnya, dapat mempermudah penyelenggaraan administrasi perkantoran. Karena dokumen yang telah tersertifikasi secara elektronik dengan TTE dapat diakses secara lebih cepat, mudah, kapan saja, dan dimana saja. Selain itu, penerapan TTE dapat menghemat ruang penyim-panan karena dokumen dapat disimpan secara elektronik dalam awan komputasi (cloud computing), serta menghemat biaya/anggaran untuk ATK, penggandaan, dan jasa pengiriman dokumen melalui pos.

Herru berharap aplikasi tersebut bisa segera dikenal dan digunakan oleh jajaraannya. Tentu mereka mesti berlatih agar familier dengan sistem yang baru itu. Sebab, jika hanya mengandalkan cara konvensional, termasuk tanda tangan manual, akan membutuhkan waktu.

“Ini juga sebagai salah satu terobosan. Jangan sampai nanti, seumpama saya di luar kota, berkas kan ada di kantor. Terus alasan saya tunda, berarti kan sudah membuang waktu, menunda pelayanan,” beber Herru, usai Launching Rintisan TTE dan Tata Naskah Dinas Elektronik, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (11/12/19).

Lantas, seberapa aman penggunaan TTE? Dia memastikan penggunaan TTE terjamin keamanannya. Sebab, masing-masing pejabat yang tanda tangannya telah tersertifikasi, memiliki kode rahasia khusus yang hanya diketahui dirinya.

“Kami diberi kuncinya dari BSSN. Ada barcode yang kalau di-scan muncul berarti asli. Kalau tidak ya palsu. Pada beberapa dokumen, kadang tandatangannya betul, suratnya betul, tapi digunakan untuk yang lain. Contoh, sebenarnya Bu Rina yang saya beri izin, tapi digunakan untuk Bu Tina. Jadi, ini (TTE) bisa untuk katup pengaman bagaimana kita legalisasi terhadap produk,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang layanan aduan terintegrasi antara Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten/ kota, instansi vertikal, dan manajemen Gojek.  Berbagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai dari digitalisasi birokrasi, reformasi birokrasi sampai dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan penanganan pengaduan masyarakat secara terintegrasi, sesungguhnya merupakan serangkaian upaya dalam rangka mewujudkan Collaborative Governance menuju Birokrasi Berkelas Dunia.

“Ini belum selesai, tapi awal bagaimana menggunakan sarana prasarana sesuai kemajuan teknologi untuk memangkas beberapa layer layanan birokrasi. Termasuk merevisi regulasi yang duplikasi. Kita perkuat collaborative governance menuju pemerintahan berkelas dunia,” tegas Herru.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum menambahkan, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk verifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan, sekaligus untuk menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan data (integrity), keaslian (authentication), dan ketidakterbantahan (nonrepudiation) dari sebuah dokumen. Artinya, secara hukum positif, siapapun yang diberi kewenangan untuk menandatangi secara elektronik terhadap sebuah dokumen elektronik, sama artinya dengan menunjukkan persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatanganinya, sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.

Sebagai langkah awal, katanya, TTE milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah tersertifikasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) akan digunakan pada TNDE. Di mana TNDE merupakan aplikasi manajemen surat-menyurat terintegrasi sebagai wujud  penerapan tata kelola Administrasi Pemerintahan berbasis e-Government di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi ini terintegrasi dengan sub sistem lain melalui melalui web service. Subsistem yang terhubung diantaranya sistem informasi kepegawaian sebagai sumber data utama kepegawaian dan struktur organisasi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Pada akhir 2019, telah dilaksanakan kegiatan integrasi TTE dengan BSrE yaitu aplikasi TNDE (e-Office Jateng) terutama pada aplikasi cuti online. Prioritas integrasi yang akan dilakukan pada tahun 2020 yaitu Modul Layanan Keuangan dengan aplikasi e-Penatausahaan dan e-Budgeting pada BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan aplikasi Arsip Dokumen pada Dinas Arpus serta JDIH dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah,” tandas Riena. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait