Perda Provinsi Cerdas Jateng Adalah Terobosan di Era Milenial

  • 13 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menyebutkan, penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah merupakan salah satu inovasi dan terobosan di era milenial. Karenanya, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan responsif merupakan sebuah keniscayaan.

Hal itu disampaikan Sri Puryono saat membacakan tanggapan/jawaban Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Jateng atas Raperda tentang Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah, pada rapat paripurna DPRD di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Kamis (13/6/2019).

“Pada prinsipnya, kami sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi, bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang penting dan prioritas. Selain itu kami juga sangat sependapat bahwa aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari penyusunan Perda harus jelas serta memberikan dampak pemanfaatan,” ujar Sekda.

Terlebih saat ini, lanjut dia, perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan sehari-hari. Kemajuan teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor swasta. Banyak perusahaan, bahkan industri kecil kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam pengembangan usahanya.

Selain itu, untuk menjawab tantangan dan mendorong peningkatan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Jateng, perlu penyelenggaraan ‘Provinsi Cerdas Jawa Tengah’ berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.

Disebutkan, dalam penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah, terdapat tiga layanan besar. Yaitu layanan sosial cerdas, layanan perekonomian cerdas, dan layanan lingkungan cerdas. Layanan sosial cerdas terdiri atas layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta kebencanaan.

Sedangkan layanan perekonomian cerdas meliputi layanan industri, kehutanan, pertanian, perikanan, pariwisata, pusat ekonomi dan bisnis, layanan sumber daya hutan, pertanian, kelautan, perikanan, usaha kecil menengah dan kreatif, serta layanan mobilitas. “Untuk layanan lingkungan di antaranya layanan energi, manajemen sampah, manajemen air, udara, tanah, serta tata ruang,” bebernya.

Berbagai bentuk layanan cerdas tersebut, lanjut dia, dilaksanakan secara terintegrasi antarsektor oleh perangkat daerah dengan unsur meliputi tata kelola kelembagaan sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, peningkatan prasarana dan sarana untuk mendukung Provinsi Cerdas Jawa Tengah sangat erat kaitanya dengan optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi yang sudah ada atau menyediakan TIK baru.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman, gubernur menjelaskan penyelenggaraan provinsi cerdas dilakukan dengan memanfaatkan sebagai pengungkit untuk menghubungkan, memonitor, dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada, dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, menurutnya pelayanan terhadap masyarakat dapat dinaksimalkan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Penyelenggaraan provinsi cerdas di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu juga dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang ada di pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain membahas Raperda tentang Provinsi Cerdas Jawa Tengah, dalam rapat paripurna yang dihadiri 57 anggota DPRD tersebut juga diagendakan tanggapan atas Raperda tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng. Dalam tanggapan tertulisnya, Gubernur Jateng mendukung raperda atas inisiatif dewan tersebut.

Substansi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jateng perlu disesuaikan. Beberapa substansi penting yang perlu untuk dimasukkan dalam rancangan Perda ini, adalah penambahan substansi baru terkait dengan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

“Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik tersebut diberikan oleh gubernur untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri, yang diberikan sesuai dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Mn, Humas Jateng)

Berita Terkait