Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono KS meminta Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, terus menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sektor. Sehingga, target pendapatan asli daerah (PAD) Jateng 2019 sebanyak Rp 25,9 triliun dapat tercapai.
“Visi dan misi, serta program-program unggulan Jateng yang terangkum di RPJMD 2019, akan terlaksana dengan adanya penguatan anggaran serta dukungan pemkab dan pemkot,” ujar Sekda saat pengarahan sekaligus pengisian aplikasi LHKPN dan LHKASN di kantor BPPD Jateng, Jumat (15/2/2019).
Ditambahkan, pembangunan Jawa Tengah tergantung pada pendapatan daerah baik dari pajak, BUMD/BUMN, retribusi dan lainnya. Karenanya, Sri Puryono berharap semua sumber PAD dapat memenuhi target, sehingga rencana pembangunan di berbagai bidang serta visi dan misi Jateng dapat teralisasi.
Ia menyebutkan, sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang PAD yang cukup banyak, selain pajak air minum, cukai rokok, dan pendapatan BUMD. Pendapatan dari berbagai sumber itu secara langsung maupun tidak langsung dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk pembangunan Jateng.
“Kenaikan PAD rata-rata 8,67 persen per tahun. Ini pekerjaan sulit tapi harus dilakoni. Kepercayaaan yang diberikan kepada BPPD ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan bekerja keras dan sungguh-sungguh, target pasti akan tercapai” imbuh mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah ini.
Tugas lain yang tidak kalah penting adalah memberikan pelayanan prima, pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat, serta penerapan teknologi informasi atau online di berbagai pelayanan, untuk meminimalisasi kerawanan-kerawanan pelanggaran. Sebab, melalui pelayanan online, para petugas tidak banyak bersentuhan dengan masyarakat, sehingga dapat mencegah penyimpangan.
“Tugas utama BPPAD adalah meningkatkan pendapatan daerah dari sumber-sumber pendapatan, antara lain dari BUMD, pajak kendaraan, dan retribusi. Selain itu tidak kalah penting adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta dalam waktu 11 hari ke depan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) harus selesai. Semua ASN wajib melaporkan harta dan kekayaan paling lambat akhir Februari 2019.
“Mboten Korupsi dan Mboten Ngapusi bukan slogan semata, namun harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Saya selalu mewanti-wanti agar semua menjaga integritas. Berintegritas ini penting, jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” pintanya.
Penulis : Mn, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
Foto : Humas Jateng

