Palsukan Dokumen, Siswa Akan Dikeluarkan

  • 03 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Orang tua maupun calon siswa diminta memberikan data yang sebenarnya saat mengunggah dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK/ SLB Negeri di Jawa Tengah. Pasalnya, siswa yang kedapatan memalsukan dokumen akan dikeluarkan dari sekolah.

 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, saat membuka Sosialisasi PPDB SMA/ SMK/ SLB Negeri di Jateng Tahun Pembelajaran 2020/2021 secara daring melalui aplikasi Webex Meeting, Rabu (3/6/2020). Menurutnya, PPDB diselenggarakan penuh integritas, mengedepankan kejujuran dan keterbukaan. Sehingga, baik guru, calon siswa, maupun orang tua, dituntut melaksanakan proses dengan baik, sesuai regulasi dan situasi yang ada.

 

Diakui, masa sulit pandemi yang berakibat pada berkurangnya pendapatan keluarga, ditambah keterbatasan daya tampung peserta didik, membuat orang berlomba memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

 

Jumeri menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana verifikasi dokumen dilakukan saat pendaftaran, tahun ini di tengah pandemi Covid-19, seleksi sepenuhnya menggunakan sistem dalam jaringan (daring)/ online. Sistem pendaftaran secara daring dengan penyampaian dokumen dalam bentuk file, memungkinkan orang bertindak tidak jujur. Namun, meski dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan menjadi acuan PPDB, seluruh fisik dokumen tersebut tetap akan diverifikasi saat daftar ulang.

 

“Saat daftar ulang, boleh ada pertemuan antara orang tua, siswa, dan pendidik. Untuk apa? Untuk verifikasi dokumen, apakah dokumen benar tidak ada yang palsu atau aspal (asli tapi palsu). Jika ada pemalsuan dokumen, kami akan berikan sanksi tegas, siswa yang sudah diterima itu langsung dicoret, dikeluarkan,” tegasnya.

 

Jumeri juga mengingatkan pihak sekolah agar kompak dan tidak melakukan modifikasi yang berisiko terjadi penyimpangan pada proses PPDB. Kepala sekolah diminta tidak membuat keputusan sendiri-sendiri, termasuk menyangkut daya tampung, mengingat daya tampung siswa sudah dipertimbangkan sesuai asas keadilan. Apalagi penambahan siswa dapat berdampak pada meningkatnya kebutuhan guru. Padahal tahun ini pemprov sudah memutuskan untuk tidak ada penambahan guru tidak tetap (GTT).

 

“Jadi, jangan nekat nampa murid di luar kuota,” sorotnya.

 

 

Tidak Cepat-cepatan

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaini, membeberkan, pendaftaran PPDB SMA/ SMK Negeri di Jateng secara daring akan dibuka pada 17 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WIB, dan ditutup 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Evaluasi dan seleksi akan dilakukan pada 26-29 Juni 2020, pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB, dan daftar ulang pada 1-8 Juni 2020.

 

Ditambahkan, semua tahapan pendaftaran dilakukan secara daring. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mempertimbangkan waktu pendaftaran tercepat untuk penentu terakhir yang diterima pada siswa dengan kriteria yang sama, pada tahun ini kecepatan mendaftar tak lagi masuk hitungan.

 

“Jadi, tidak ada lagi cepat-cepatan seperti tahun lalu, yang membuat terjadi penumpukan pendaftar di sekolah. Semua bisa diselesaikan di rumah jika perangkat sudah pengkap. Yang tidak punya fasilitas, seperti warga di pinggiran, sekolah bisa membantu memfasilitasi,” ujar Syamsudin.

 

Ditambahkan, perbedaan lain dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini calon siswa yang tidak diterima di sekolah pilihan, tidak langsung disalurkan ke sekolah lain yang kuotanya masih kurang. Ada penawaran yang bisa dipilih calon siswa, apakah bersedia disalurkan atau tidak.

 

“Kalau tidak mau ya tidak apa-apa, berarti dalam formulirnya langsung ditulis tidak bersedia disalurkan. Sehingga, sistem tidak akan menyalurkan ke sekolah lain. Hal itu juga agar tidak memicu kuota kosong karena siswa mengundurkan diri,” bebernya.

 

Syamsudin mengatakan, tidak semua dokumen persyaratan dilampirkan pada saat mendaftar. Yang diunggah hanya surat pernyataan kebenaran dokumen calon siswa yang diketahui orang tua, surat keterangan nilai rapor semester I-V dari sekolah, salah satu piagam prestasi dengan bobot nilai tertinggi. Khusus bagi calon siswa yang merupakan putra pejuang Covid-19 yang bekerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah, juga menyertakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan.

 

“Untuk berkas lainnya, seperti Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs sederajat, Ijazah/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah, buku rapor, akta kelahiran, kartu keluarga/ surat keterangan domisili, bukti kepemilikan kartu miskin (KIP, atau kartu PKH lain yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/ kota (jika dari keluarga kurang mampu), akan diverifikasi saat daftar ulang. Dengan catatan datanya harus benar,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

 

 

 

Berita Terkait