Libatkan Satpol PP dan Linmas Awasi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

  • 04 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG– Beberapa pasar tradisional Jawa Tengah menjadi klaster penularan Covid-19. Selain penutupan operasional sementara, pelibatan petugas Linmas dan Satpol PP dinilai mendesak, untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo memuji langkah tegas Pemkot Semarang yang menutup sementara operasional pasar, yang ditemukan kasus penularan Covid-19. Ia menyebut, pengelolaan pasar tradisional bukan berada pada pemerintah provinsi, namun pihaknya telah melayangkan pedoman pengelolaan pasar sesuai protokol kesehatan.

 

Terkait pengawasan protokol kesehatan, pihaknya meminta tidak bersifat parsial.

 

“Kalau diperankan di perdangangan (Dinas Perdagangan) saja, tidak bisa. Karena jumlah pasar banyak, petugas terbatas. Terakhir rapat dengan kabupaten dan kota, kita minta libatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan, karena ada surat dari mendagri itu untuk pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (pelindung masyarakat),” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

 

Pelibatan itu, menurut Arif, penting untuk memastikan pedagang dan pembeli patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan menjaga jarak antar individu.

 

Menurutnya, beberapa pasar seperti di Salatiga dan Demak bisa menerapkan jarak antarpedagang. Kebijakan itu, dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diberikan kepada pemerintah tingkat dua sejak April 2020.

 

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng Yulianto Prabowo. Menurutnya, penutupan sementara operasional pasar tradisional merupakan bentuk penyekatan penularan.

 

“Inilah kemudian yang harus menjadi kesadaran, baik pedagang maupun pembeli agar mau menerapkan protokol kesehatan. Sampai kapan itu akan dibuka, ya sampai antara pembeli dan pedagang sepakat untuk kemudian memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, beberapa wilayah di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, kasus penularan Covid-19 terjadi di pasar tradisional. Di ibukota Jateng Semarang, ada klaster pada tiga pasar, yakni Pasar Prembaen, Pasar Karimata, dan Pasar Jati Banyumanik (Rasamala). Akibatnya, Pemkot Semarang melakukan penutupan sementara pasar tradisional tersebut, hingga Minggu (7/6/2020). Selama penutupan operasional sementara, dilakukan sterilisasi.

 

Di Kabupaten Jepara, tercatat Covid-19 menjangkiti pedagang di dua pasar. Mereka adalah pedagang yang berjualan di Pasar Satu Jepara dan Pasar Karangaji, Kecamatan Kedung.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Ratib Zaini, mengaku belum akan melakukan penutupan operasional pasar tradisional, yang terdeteksi ada penularan Covid-19. Namun, pihaknya lebih memilih untuk menyiagakan petugas keamanan.

 

“Kita terapkan physical distancing ke 11 pasar tradisional di Jepara, kewajiban memakai masker dan cuci tangan. Kalau nanti untuk new normal nanti, kita minta bantuan dari TNI dan Polri untuk ikut menjaga sesuai edaran dari kemendag,” pungkas Ratib, dihubungi melalui sambungan telepon. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait