Laporkan KPK Atau Beli

  • 24 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

Demak – Sekumpulan pemuda tiba-tiba menghadang Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP usai meresmikan aplikasi emergency di Pendapa Kabupaten Demak, Rabu (24/10) untuk memberikan kerajinan tangan karya perkumpulan remaja. Tapi sayang, Ganjar menolak dan mengatakan itu bagian dari gratifikasi.
Karena penolakan itu, sempat terjadi perdebatan di hadapan Bupati Demak M Natsir, antara Ganjar dengan perkumpulan remaja dari Dusun Mudal, Desa Merak, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Setelah para pemuda itu melunak, Ganjar memberi penjelasan.
“Jadi di luar plakat, di luar sertifikat dan vandel itu gratifikasi. Jadi nek kowe ngene iki taklaporke KPK. Lapor, ini boleh saya terima atau enggak ini,” kata Ganjar.
“Tapi ini buat kenang-kenangan pak,” kata salah satu dari perkumpulan pemuda itu.
Ora bisa, nggak boleh. Karena nggak boleh, pilihannya satu, saya tolak, atau saya terima taklaporkan KPK, atau saya beli. Nah mesti milih taktuku to,” kata Ganjar.
Mendengar penawaran itu pemuda Mudal akhirnya menerima.Saat ditanya berapa harga barang tersebut, dia menjawab kerajinan tangan berupa lampion karakter itu dibanderol Rp150 ribu. Lampion dengan karakter wajah Ganjar itu pun sah berpindah tangan.
Gubernur menjelaskan sebenarnya secara kultural relasi sosial banyak orang yang pengin memberi sesuatu kepadanya. Kesempatan itulah yang digunakan Ganjar untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang gratifikasi, sekaligus menanamkan prinsip antikorupsi.
“Maka sebenarnya mereka pasti ikhlas to, pak untuk kenang-kenangan. Kalau itu saya terima, anak-anak itu mesti senangnya minta ampun,” katanya.
Cuma, lanjut Ganjar, perlu edukasi kepada masyarakat jika dia tidak perlu dikasih. Setiap ada yang memberi, maka dia memberi penjelasan, ada dua pilihan, yang pertama ditolak, atau diterima tapi dengan cara dibeli.
“Maka dia ngerti, konkret visual melihat. Kalau memaksa saya terima, maka saya laporan dulu, eh KPK ini boleh nggak saya terima. Itulah laporan gratifikasi,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.
Tapi, lanjut Ganjar, kalau kita tidak terima pasti yang memberi sakit hati. Lebih baik ditolak atau terima? Jika diterima, maka laporkan ke KPK, untuk mengetahui pemberian itu gratifikasi atau tidak.
“Atau tanpa saya laporkan dan tidak merepotkan saya, maka saya beli. Maka biasanya saya bawa uang. Jadi lebih baik saya beli. Jadi nilai-nilai yang coba kita sebarkan di masyarakat apa itu gratifikasi, apa itu benih-benih korupsi yang kita harus ngajari,” kata Ganjar.
Penulis : Ib, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait