Kejadian Memalukan di Kudus Jadi Pembelajaran

  • 01 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

SURAKARTA – Aset kegiatan dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), secara umum saat ini rata-rata lebih dari Rp 2 miliar per kecamatan. Di Jawa Tengah, dana bergulir yang dikelola masyarakat di 25 daerah pada 2016, sudah mencapai Rp1,9 triliun.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/ Kota di Hotel Haris, Selasa (30/7/2019). Namun lebih lanjut sekda menyampaikan, pengelolaan dana bergulir pasca penerapan program PNPM MP berakhir, status hukumnya tidak jelas karena adanya dinamika regulasi. Salah satunya terbitnya Undang-undang Desa pada 2014 lalu.

“Permasalahan utama yang timbul saat ini adalah tidak adanya pedoman yang jelas mengenai kelembagaan dan pengelolaan dana pasca PNPM-MP, menimbulkan persepsi berbeda-beda sehingga berpotensi terjadi kesalahan prosedur,” tuturnya

Selain perbedaan persepsi dalam kelembagaan dan pengelolaan dana, masalah lain yang muncul adalah meningkatnya risiko kelembagaan BKAD-UPK yang berjalan sendiri tanpa pembinaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di samping itu, dana bergulir menjadi rentan disalahgunakan atau diselewengkan, yang mengakibatkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Kejadian di Kudus dijadikan pembelajaran. Itu kejadian memalukan. Dianggap apa yang dilakukan tidak terpantau. Jangan sekali-sekali melakukan tindakan konyol seperti itu. Jangan dikira yang dilakukan tidak diketahui. Cepat atau lambat berbuat curang pasti akan diketahui,” katanya tegas.

Tiga permasalahan di atas, lanjut Sekda, perlu mendapat perhatian dan upaya, untuk melindungi aset maupun dana bergulir pasca PNPM MP tidak ada lagi. Selain itu, untuk melindungi para pengelola dana, agar terhindar dari masalah hukum.

“Ini penting. Hasil rakor ini nanti harus ada rumusan. Rumusan ini akan kita usulkan menjadi bahan penyempurnaan di peraturan menteri yang nantinya menjadi payung hukum bagi kita semua,” pungkasnya. (Humas Jateng)

Berita Terkait