Jateng Siap Terapkan PPKM Berskala Mikro Diterapkan

  • 06 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Pusat memutuskan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikrozonasi. Berbeda dari sebelumnya, nantinya PPKM akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa/ kelurahan hingga RT/RW.
Ketika rapat dengan Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Desa dan jajaran menteri terkait, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapatkan informasi, PPKM mikro akan diberlakukan pada 9 Februari mendatang.
“Intinya Jateng sudah siap untuk melaksanakan PPKM berkonsep mikrozonasi ini. Kami sudah punya datanya lengkap, daerah mana saja yang harus menjadi sasaran,” kata Ganjar di temui usai rapat virtual di rumah dinasnya, Jumat (5/2/2021) malam.
Menurutnya, dari data sebaran Covid-19 di Jateng saat ini, tinggal 4 kabupaten/ kota yang masuk risiko tinggi, yakni Grobogan, Klaten, Kota Semarang, dan Kendal. Sementara risiko sedang ada 31 kabupaten/ kota.
Jika diturunkan ke level kecamatan, maka Ganjar menyebutkan ada 29 kecamatan di Jateng yang berisiko tinggi. Sisanya, ada 467 kecamatan risiko sedang, dan 62 kecamatan berisiko rendah. Ada juga 18 kecamatan yang tidak ada kasus.
“Kalau diturunkan lebih kecil ke level desa, maka ada 182 desa yang masuk kategori risiko tinggi, 2.585 desa kategori sedang, dan 1.225 risiko rendah. Bahkan ada 4.574 desa yang tidak ada kasus. Kalau PPKM mikro diterapkan di desa yang risiko tinggi dan sedang saja, maka hanya ada 2.767 desa yang kita sasar,” jelasnya.
Program penanganan di level mikrozonasi, lanjut Ganjar, juga sudah dilakukan di Jateng. Dengan penguatan seluruh Puskesmas dan pemberlakuan program Jogo Tonggo, sebenarnya PPKM mikro bisa langsung diterapkan.
“Tinggal nanti camat menjadi supervisi, dan kita perkuat Puskesmas dan Jogo Tonggo, dengan sumberdaya manusia sekaligus peralatannya. Kalau nanti aturan dari pusat sudah turun, kita sudah siap mengeksekusi,” tegasnya.
Ganjar menambahkan, jika sebelumnya tracing dilakukan oleh relawan dan petugas kecamatan, nantinya tracing akan dibantu oleh Babinsa dan Babhinkamtibmas agar lebih efektif. Ganjar juga mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan payung hukum terkait refocusing, agar daerah siap menjalankan kebijakan yang ada.
“Kami minta pemerintah pusat segera membuat payung hukum untuk refocusing. Jadi kita lebih siap dalam melaksanakan program ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk melakukan PPKM berskala mikro pada 9 Februari nanti. Hal itu menyusul selesainya masa PPKM Jawa-Bali jilid dua pada 8 Februari.
PPKM berskala mikro adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat lokal. Jika PSBB dan PPKM Jawa-Bali levelnya tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, maka PPKM mikro dilakukan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW. (Humas Jateng)

Berita Terkait