Jateng Raih Penghargaan HAM Enam Kali Berturut-turut

  • 12 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendapat penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menganugerahkan penghargaan kepada Pemprov Jateng sebagai Pembina Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tahun 2017.

Penghargaan diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Plh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwannudin Iskandar, pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/12).

Plh Kepala Biro Hukum Iwannudin Iskandar menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan kali keenam diperoleh berturut-turut sejak 2013 lalu (mulai penilaian 2012). Hal itu karena Pemprov Jateng dinilai terus mendukung perlindungan HAM bagi masyarakat Jawa Tengah, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam pelaksanaannya di daerah.

“Provinsi Jawa Tengah mendukung pelaksanaan aksi HAM dengan adanya aduan masyarakat berbasis HAM. Pemerintah pusat pun mengakui upaya yang telah kita lakukan,” bebernya, saat dihubungi Rabu (12/12).

Iwan menerangkan, pada 2013 dengan penilaian yang dilakukan pada 2012, empat kabupaten/ kota meraih predikat peduli HAM, yaitu Kabupaten Kudus, Magelang, Kota Salatiga dan Pekalongan. Pada 2014, meningkat menjadi 16 kabupaten/ kota, pada 2015 menjadi 27 kabupaten/ kota, dan pada 2016, 2017, dan 2018 seluruh kabupaten/ kota telah meraih predikat peduli HAM.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, menjaga hak asasi manusia baik secara konstitusi maupun pelaksanaannya, penting dilakukan. Secara konstitusi, Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai konstitusi setara dan hampir sama dengan konstitusi Declaration Universal of Human Rights yang mencatut 40 hak dasar. Dan dalam pasal 28 UUD 1945 memuat 10 ayat yang hampir isinya mendekati Declaration Universal of Human Rights.

“Tetapi ada satu hal yang harus diperhatikan. Dari 10 ayat itu tidak hanya menyangkut soal hak tetapi juga kewajiban di mana dalam pelaksanaan HAM, semua orang berkewajiban untuk menghargai hak asasi orang lain serta pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan hukum” jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengapresiasi komitmen dan upaya gubernur maupun bupati/ wali kota untuk memenuhi hak-hak dasar warga dan masyarakatnya. Pemberian penghargaan kali itu pun untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, hak perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Diterangkan, pada 2018 ini, dari 514 kabupaten/ kota di Indonesia, tercatat 409 kabupaten/ kota atau 75 persen yang telah berpartisipasi menyampaikan data capaian mengenai upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakan. Dari jumlah partisipan tersebut, sebanyak 271 kabupaten/ kota (53 persen) meraih kategori Peduli HAM, dan yang masuk kategori Cukup Peduli HAM ada 75 kabupaten/ kota.

“Keberhasilan kabupaten/ kota dalam meraih prestasi Peduli HAM, tidak terlepas dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah masing-masing. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pun Pemerintah Pusat memberikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Pemerintah Provinsi, yang telah berhasil menempatkan 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota di wilayahnya, sebagai peraih penghargaan Peduli HAM,” jelasnya.

Peringatan Hari HAM Sedunia ke-70 Tahun 2018 yang mengangkat tema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia” itu, diisi dengan berbagai kegiatan yaitu Lomba Cerdas Cermat, Pameran HAM, Fun Walk dan kegiatan lainnya.

 

Penulis : Koresponden Biro Hukum

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait