Dukung Program Pendidikan, Pemprov Jateng Anggarkan Bosda MA Rp26 M

  • 24 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2021 untuk 694 Madrasah Aliyah (MA) yang ada di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah. Dengan bantuan tersebut, diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, anggaran Bosda berjumlah Rp26.867.100.000 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, yang dihibahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kemudian didistribusikan ke MA di Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp150 ribu per anak yang kurang mampu. Dia berharap, adanya Bosda MA dapat memberikan dukungan untuk mewujudkan kualitas pendidikan di madrasah.

 

“Dengan adanya Bosda, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam mewujudkan kualitas pendidikan di sekolah atau madrasah. Hal ini sekaligus dalam rangka menyukseskan program pendidikan menengah universal yang bermutu dan lebih maju,” kata Gus Yasin, sapaan Wagub, saat Rapat Koordinasi Bosda MA secara daring di rumah dinasnya, Selasa (23/2/2021).

 

Dikatakan, adanya Bosda MA untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di tingkat MA. Program ini bertujuan untuk melengkapi program BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sasaran program Bosda MA adalah semua MA Negeri ataupun Swasta di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah.

 

“Sasaran penerima Bosda adalah semua Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Jawa Tengah, yang telah mendapatkan izin operasional dan/ atau memiliki Nomor Statistik Madrasah,” ungkapnya.

 

Menurutnya, adanya bantuan di sektor pendidikan adalah hal yang penting karena memengaruhi keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia. Hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global. (Humas Jateng)

Berita Terkait