Cegah Warga Jawa Tengah Terjerat Judol, Ini Jurus Pemprov

28 October 2026
Bidang KPM
Cegah Warga Jawa Tengah Terjerat Judol, Ini Jurus Pemprov

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan maraknya praktik judi online (judol), yang kasusnya menjerat hampir 1,4 juta warga. Di antaranya mulai dari penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, penguatan literasi digital masyarakat, hingga kolaborasi lintas sektor sampai tingkat desa dan rukun tetangga (RT).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, penanganan judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, karena praktik tersebut telah menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan, dan sulit terdeteksi akibat dilakukan secara privat melalui perangkat digital.

“Kalau masalah judi online ini memang sudah menjadi masalah kita yang sudah lama. Kita bersama-sama berkolaborasi juga dengan teman-teman pemangku kepentingan yang lain,” kata Sumarno, dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam Rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring, di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026).

Ditambahkan, salah satu langkah Pemprov Jateng adalah menangani keterlibatan ASN. Pemprov akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng juga akan meminta data ASN yang terindikasi terlibat judi online melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ASN yang teridentifikasi akan diingatkan terlebih dahulu, dengan mekanisme tindak lanjut yang tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam data PPATK yang dipaparkan, tercatat total warga Jateng yang terlibat judol 2025 sebanyak 1.490.318 orang. Jumlah itu di bawah Jawa Barat yang mencapai 2.927.602 orang.

Menurut Sumarno, langkah berikutnya adalah memperluas sosialisasi, literasi, dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut perlu menjangkau lingkungan terkecil, karena aktivitas judi online dapat berlangsung tanpa diketahui anggota keluarga, termasuk pasangan maupun orang tua.

Dia menilai, pencegahan perlu dilakukan dari dua sisi, yakni membatasi akses terhadap situs perjudian serta membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko dan dampaknya. Judi online kerap menawarkan harapan keuntungan instan, tetapi justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mendorong Jawa Tengah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, media, dan masyarakat atau pendekatan pentahelix.

Menurut dia, pemberantasan judi online tidak cukup mengandalkan pemblokiran situs. Diperlukan pencegahan terpadu, peningkatan literasi digital, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat dari tingkat RT/RW hingga lingkungan pendidikan.

“Kami sangat berharap mudah-mudahan di Jawa Tengah bisa jadi pilot project, memberikan contoh kepada provinsi lain, kota lain,” kata Eko.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan, penanganan judi online perlu dilakukan secara simultan melalui deteksi dini, patroli siber, pelaporan masyarakat, dan literasi digital.

Dijelaskan, Kemkomdigi juga melakukan pemantauan serta pemblokiran konten perjudian, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu penelusuran dan verifikasi konten, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas keuangan, untuk menindak rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian.

Berdasarkan paparan Kemkomdigi dari periode 2017-26 Oktober 2026, telah dilakukan pemblokiran konten negatif 13.298.595. Dari jumlah itu, sebanyak 9.199.544 konten perjudian daring telah ditangani. Dari jumlah 9.199.544 konten perjudian daring, sebanyak 7.990.068 berupa situs dan alamat IP, 708.301 terkait platform Meta, 130.835 terkait Google/YouTube, serta 45.921 terkait platform X.

Secara khusus, pada 1–26 Oktober 2026, Kemkomdigi mencatat penanganan 180.658 konten perjudian daring. Sebanyak 165.616 di antaranya berupa situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai platform digital.

Sementara itu, data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut menunjukkan statistik perjudian online tahun 2025 Jateng, tercatat total pemain judi online 1.490.318 pemain, dan total deposit Rp 4.551.047.827.472.

Sedangkan kota/ kabupaten dengan jumlah pemain judol terbanyak yaitu Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, Grobogan, Pemalang, Kebumen, Purbalingga, Kota Semarang, dan Wonogiri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto menambahkan, penanganan judi online membutuhkan pembagian peran yang jelas. Pemerintah pusat berperan dalam pengendalian konten dan pemblokiran, sedangkan pemerintah daerah memperkuat penanganan sesuai dampak yang muncul, mulai dari sektor pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, hingga pembinaan ASN.

Dia juga mendorong penguatan koordinasi pemerintah kabupaten/kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk memastikan pencegahan dan penanganan judi online berjalan terpadu.

Pantauan di lokasi kegiatan, antusias peserta sangat tinggi, untuk mengikuti jalannya rapat penanganan judol yang kian meresahkan di kalangan masyarakat setempat. (Ak/Ul, Diskomdigi Jateng)

Skip to content