Cagar Budaya, Bukti Otentik Sejarah yang Wajib Dilestarikan

  • 24 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Karanganyar – Cagar budaya merupakan bukti sejarah yang otentik. Candi Borobudur yang kokoh berdiri di Magelang hingga saat ini merupakan saksi bisu kejayaan pemerintahan Dinasti Syailendra.

Untuk melindungi cagar budaya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

“Regulasi penyelamatan cagar budaya ini menjadikan cagar budaya yang kita miliki menjadi suatu hal penting dan merupakan bukti sejarah yang otentik. Kita tidak menduga dahulu Candi Borobudur dibangun setinggi itu dan bagaimana caranya sehingga tetap kokoh sampai saat ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono saat membuka Rakor Warisan Budaya Benda dan Tak Benda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 di Hotel Lor In, Colomadu, Selasa (23/4/2019) malam.

Ketua Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah itu menjelaskan, Jateng dikenal kaya akan warisan budaya, baik benda maupun tak benda. Mulai dari bangunan-bangunan candi, beragam bahasa daerah, seni kriya yang memikat dan lainnya.

“Jawa Tengah merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, baik benda maupun tak benda. Sebagai contoh, Candi Borobudur, Candi Prambanan, Candi Mendut, Situs Sangiran, bahasa daerah, upacara adat, sedekah laut, ruwatan, seni patung dan lukis, macapat dan lainnya,” paparnya.

Sri Puryono berharap, Rakor yang digelar itu dapat menjadi menjadi sarana diskusi dan bertukar ide atau gagasan tentang perlindungan warisan budaya bangsa. Terlebih, upaya untuk melestarikan warisan budaya bangsa sejalan denganĀ  pemikiran Tri Sakti Bung Karno, khususnya “Berkepribadian dalam Kebudayaan.”

Sekda menginginkan, Jateng sebagai provinsi yang kaya warisan budaya juga dapat membangun masyarakat yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur. Pendidikan karakter mesti diberikan kepada generasi muda sejak dini sehingga kelak menjadi pribadi yang memahami tata krama.

“Kalau kita ingin membentuk karakter kepribadian yang baik itu mesti dari kecil. Dari PAUD, TK, SD, SMP dan seterusnya,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki petunjuk pelaksanaan berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri agar dapat pula mendukung pelestarian warisan budaya secara maksimal, mengingat budaya bangsa yang ada beraneka ragam.

“Saya berharap betul ini ada petunjuk pelaksanaannya, baik PP maupun peraturan menterinya,” tandasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait