APBD Perubahan Disahkan, SKPD Diminta Segera Laksanakan

  • 31 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Setelah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri akhirnya Rancangan APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah TA 2017 dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah TA 2017. Terdapat 70 poin yang terbagi dua poin kebijakan umum anggaran, 11 poin pendapatan daerah, 54 poin belanja daerah, dan tiga poin pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda Laporan Gubernur Jawa Tengah atas Hasil Evaluasi Mendagri terkait Penetapan Perda tentang APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah TA 2017 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (30/10).

Menurut Ganjar hasil evaluasi Mendagri tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-8480 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan langsung ditindaklanjuti dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Persetujuan Tindak Lanjut/Penyempurnaan Bersama atas Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. Sehingga rincian APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah TA 2017 secara singkat adalah pendapatan daerah yang semula Rp 23,467 triliun, bertambah Rp 145,53 miliar menjadi Rp 23,613 triliun. Belanja daerah semula Rp 23,363 triliun bertambah Rp 591,66 miliar menjadi Rp 23,955 triliun atau defisit Rp 342,12 miliar.

Sementara untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dari semula Rp 200 miliar bertambah 446,12 miliar menjadi Rp 646,12 miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak bertambah atau tetap Rp 304 miliar. Sehingga pembiayaan netto sejumlah Rp 342,12  miliar.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau Silpa nihil,” ujarnya.

Dengan disahkannya APBD Perubahan itu, imbuh Ganjar, para SKPD diminta untuk segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan karena waktu yang memang terbatas. Dia juga berterima kasih kepada para anggota DPRD yang terus berkoordinasi  dan membahas secara intens perubahan APBD TA 2017, sehingga dapat segera ditetapkan.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait