Ada Kerja Sama, Harus Lebih Tegas

  • 20 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Sebanyak 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah berkomitmen melakukan pencegahan dini terhadap kasus korupsi dan gratifikasi. Komitmen itu diwujudkan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gradhika Bhakti Praja, Kamis (19/7) sore.

Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden kepada seluruh menteri, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Arahan presiden sangat jelas. Antara lain, kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK, diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari,” kata dia.

Ditambahkan, pascaarahan presiden itu, 30 November 2017, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dikhususkan pada pengaduan yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, penandatanganan kerja sama serupa juga sudah dilakukan antara gubernur, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda Jateng beberapa waktu lalu. Sehingga, perjanjian kerja sama antara pemkab/ pemkot, kejaksaan negeri dan polres ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Menurut Sri Puryono, penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH merupakan upaya cegah dini terhadap terjadinya korupsi dan gratifikasi. Jawa Tengah merupakan provinsi yang kesebelas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

“Ini merupakan upaya yang menurut saya sudah sangat maksimal. Harapan kita bisa mampu mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Ini upaya riil,” ujar dia

Meski sudah ada perjanjian kerja sama antara APIP-APH, Sekda berpesan agar semua pihak, khususnya di kalangan birokrasi, tetap harus mengawasi bersama-sama. Jangan sampai yang lainnya tak acuh.

“Nanti kalau ada apa-apa kita awasi bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa adanya perjanjian kerja sama, seolah-olah malah nggampangke. Halah sudah bisa diselesaikan. Kan kita sudah ada perjanjian kerja sama. Adanya perjanjian kerja sama, seharusnya semakin membuat lebih tegas dan lebih jelas,” tutupnya.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait