6.057 Warga Jateng Terima Sertifikat Tanah

  • 27 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

Surakarta – Sebanyak 6.057 wajah warga Jawa Tengah memeroleh sertifikat hak atas tanah dari pemerintah pusat yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Hj Puan Maharani di Stadion Sriwedari, Jumat  (26/5). Pemberian sertifikat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, pedagang kecil, maupun guru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Dr Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD yang hadir pada acara tersebut membeberkan, tanah di Jawa Tengah diperkirakan seluas 21,5 juta bidang. Namun yang sudah bersertifikat baru sekitar 9.801.000 bidang.

“Baru 46 persen tanah di Jawa Tengah yang bersertifikat. Oleh sebab itu pemerintahan Bapak Jokowi-JK mempunyai program untuk tahun 2017 kita akan memberikan lima juta sertifikat di seluruh Indonesia. Untuk Jawa Tengah, tahun ini akan dibagikan paling sedikit setengah juta sertifikat bidang,” terangnya.

Sofyan menjelaskan, dari 6.057 sertifikat yang dibagikan di Sriwedari, sebagian besar berasal dari Kabupaten Sukoharjo (850 sertifikat) dan Kabupaten Karanganyar (700 sertifikat). Kemudian Kabupaten Semarang (500 sertifikat), Klaten (350 sertifikat), Magelang (300 sertifikat) dan Boyolali (250 sertifikat). Selanjutnya Wonogiri, Pati, Demak Kudus Purworejo Banyumas dan Grobogan antara 125 sampai 250 penerima sertifikat.

“Selebihnya mereka dari kabupaten kota yang lain dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah mengirimkan wakil paling sedikit dari Tegal lima orang, yang lain 100 sampai 850 wakil masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menuturkan, sertifikat tanah yang mereka miliki dapat digunakan sebagai agunan saat mengajukan kredit perbankan. Namun, pemegang sertifikat perlu menghitung secara cermat apakah pengajuan kredit itu benar-benar menguntungkan bagi dirinya.

“Yang perlu saya ingatkan adalah kalau Bapak/Ibu sertifikatnya kemudian mau dipakai sebagai modal di bank yang resmi, jangan memakai ijon atau tergiur iming-iming dari rentenir yang nantinya akan membuat Bapak/Ibu susah. Jadi harus dihitung dulu minjam uang di bank itu modalnya berapa, apakah bisa mengembalikan uangnya atau tidak. Kalau tidak dihitung dengan benar tanah Bapak/Ibu bisa hilang,” jelasnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi yang turut mendampingi kunjungan kerja Menko PMK menerangkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh program nasional tersebut.

“Ini program nasional yang sangat bagus. Pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota mesti mendukung agar target itu bisa dicapai dengan lancar dan itu menguntungkan masyarakat kita. Pengaruhnya ke ekonomi pasti sangat bagus. Mereka mempunyai agunan yang dipercaya apabila sekali waktu pinjam ke bank ketika mereka membutuhkan modal usaha. Nanti Bank Jateng akan ikut men-support dan bank-bank yang lainnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait