211 Napi Jateng Dibebaskan

  • 17 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Sebanyak 6.344 orang narapidana yang ditahan di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut 211 orang narapidana dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP kepada dua perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang, Jumat (17/8).

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ganjar mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Hal itu seperti amanat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana remisi merupakan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan khususnya perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih dinamis,” katanya.

Untuk besaran pengurangan masa penahanan masing-masing narapidana bervariasi. Tidak berdasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi perilaku mereka selama menjalani hukuman pidana. Sehingga remisi juga bisa menjadi instrumen dalam memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik

“Dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku nara pidana karena jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Ganjar juga mengapresiasi langkah MenkumHAM Yasonna Laoly yang akan merevitalisasi sistem pemasyarakatan yang ada saat ini dengan membagi tiga tingkatan lapas, yakni, lapas maximum security, medium security, dan minimum security, sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Dalam skema sistem pemasyarakatan tersebut proses pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu seperti yang saat ini dilakukan namun lebih bergantung pada perubahan perilaku masing-masing warga binaan yang akan dinilai satu per satu.

Menurut Ganjar, mekanisme tersebut akan mendorong dan merangsang setiap warga binaan untuk berbuat dan berperilaku lebih baik lagi karena warga binaan yang memulai dari lapas maximum security bisa secepat mungkin dipindah ke lapas medium security dan selanjutnya ke minimum security, jika perilakunya menunjukan perubahan positif. Setelah berada di lapas minimum security pintu reintegrasi sosial akan dibuka secara lebar-lebar melalui upaya pembinaan di tenga-tengah masyarakat dan keluarga dengan maksud agar warga binaan mempunyai kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi dan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga. Sehingga setelah keluar dari pemasyaratan bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar.

“Jadi kalau dia, mohon maaf, tindak pidananya keras akan masuk ke maksimum. Tapi di dalam maksimum itu kalau dia bisa bagus perilakunya, berubah dengan cepat akan pindah ke medium sampai dengan ke yang minimum. Nah mudah-mudahan ini nanti akan merangsang para warga binaan untuk berbuat baik, sehingga proses pemasyarakatanya akan lebih berhasil,” ujarnya.

Pada momentum Perayaan HUT Kemerdekaan RI itu MenkumHAM berpesan kepada masyarakat untuk terus menggelorakan semangat di dalam mengisi kemerdekaan dengan bekerja keras dan terus berkarya, tak terkecuali bagi warga binaan. Meski secara hukum kemerdekaan mereka dirampas namun itu hanyalah kemerdekaan fisik, karena mereka masih memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

 

Penulis : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait