SIAP Jateng, Mudahkan Layanan Perizinan

  • 17 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah kembali membuat terobosan baru dengan memberlakukan sistem pengajuan perizinan secara online. Hal itu sekaligus sebagai komitmen pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.

Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2017, ada 166 perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dari jumlah tersebut, 14 perizinan akan dilayani menggunakan aplikasi pusat, yaitu SPIPISE, API On Line, RPTKA dan Simkada. Sedangkan 152 perizinan akan dilayani dengan menggunakan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng).

Ditambahkan, pada tahap pertama, pihaknya akan mengujicobakan layanan online pada 10 perizinan. Antara lain, Rekomendasi Penelitian, Izin Usaha Kecil Obat Tradisional, Izin Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang, Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Tanda Daftar Ulang Koperasi Simpan Pinjam, Izin Pemakaian Tanah dan/ atau Bangunan. Selain itu juga, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi sampai 6000 m3/tahun, Izin Pengeluaran Produk Hewan, Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh dan Izin Operasi Genset.

“Sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Kami berharapan akhir tahun 2018 seluruh perizinan di Provinsi Jawa Tengah dapat dilayani secara online,” beber Prasetyo.

Dijelaskan, penentuan perizinan online dipertimbangkan berdasarkan pemetaan risiko, keabsahan dan banyaknya dokumen yang harus di-upload. Dengan adanya perizinan online, akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin. Masyarakat tak perlu repot datang langsung, cukup membuat akun user pada perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id. Sehingga dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga.

Proses perizinannya pun dapat dipantau melalui website atau SMS gateway. Bahkan jika dokumen izin sudah jadi, sistem akan menginformasikan kepada pemohon. Namun, sementara untuk dokumen izin tetap harus diambil secara langsung di DPMPTSP Prov. Jateng.

“Rencananya, SIAP Jateng akan dilaunching pada acara Central Java Business Forum (CJIBF) Tahun 2017 tanggal 23 November 2017 di Surakarta oleh Gubernur Jawa Tengah,” terangnya.

Selain mengembangkan perizinan online, DPMPTSP juga akan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara RI untuk pengembangan digital signature (tanda tangan digital). Harapannya, dengan adanya DS, semua perizinan akan bias dilakukan full online. (DPMPTSP Jateng/ Diskominfo Jateng)

Berita Terkait