Penguatan Penyiaran Harus Terus Dilakukan

  • 09 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke KPID Provinsi Jawa Tengah, Selasa (8/9/2020). Rombongan sejumlah 25 orang yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman, diterima Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo dan wakilnya Asep Cuwantoro, di Aula Kantor KPID Jalan Trilomba Juang.

 

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi Komisioner KPID Jawa Barat periode 2020-2023. Kedatangannya kali itu untuk mencari tahu isu penyiaran, termasuk pengelolaanya, yang ada di Jawa Tengah. Sehingga dapat menjadi acuan dalam menganalisis visi misi calon komisioner di wilayahnya.

 

“Kami ingin berdiskusi seputar tantangan dan perkembangan penyiaran di Jawa Tengah,” ucapnya.

 

Bedi menganggap penyiaran sangat penting, sehingga harus diupayakan langkah-langkah dan program yang baik. Salah satunya dimulai dari penjaringan calon komisioner untuk melihat visi misi dan program yang ditawarkan.

 

“Di Jawa Tengah bagaimana penataan penyiarannya, seperti pola pemantauan, perjuangan konten lokal, dan pandangan terhadap revisi UU Penyiaran,” ucap Bedi.

 

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengatakan, kehadiran anggota DPRD Jawa Barat ke KPID Jateng menjadi semangat baru untuk penyiaran yang lebih baik, khususnya untuk dua provinsi tersebut. Bagaimana pun, penyiaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal, dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat.

 

“Penguatan penyiaran harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan siaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal. Termasuk hari ini kita harus berjuang agar peran KPI diperkuat dalam revisi UU penyiaran,” tegas Budi.

 

Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan, banyak tantangan yang dihadapi di Jawa Tengah. Salah satunya, provinsi ini memiliki lembaga penyiarannya terbanyak di Indonesia, sehingga mesti bekerja ekstrakeras untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga adanya radio grup besar yang butuh pola pengaturan tersendiri serta jangkauan yang luas secara geografis.

 

“Terkait pertanyaan soal gugatan RCTI dan iNews ke MK itu sebenarnya alarm bagi kita, bahwa regulasi penyiaran kita sudah out of date. Maka, revisi UU Penyiaran tidak bisa ditawar lagi,” ucap Asep.

 

Dia berharap anggota Dewan yang memiliki kewenangan dan jaringan untuk memperjuangkan revisi UU, agar berpihak pada kepentingan publik.

 

“KPI/KPID ini kan dibidani oleh Dewan sebagai representasi publik, maka peranannya harus diperkuat agar bisa maksimal dalam menjalankan program penyiaran yang berpihak pada publik,” pungkas Asep. (KPID Jateng/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait