Hati-hati, Ada UU ITE

  • 25 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Generasi millenial merupakan generasi yang dinilai paling rentan terharap berita bohong atau hoaks. Sebab, masih banyak remaja yang belum paham untuk mengidentifikasi suatu berita yang tergolong hoaks atau bukan. Ketidakpahaman ini salah satunya disebabkan rendahnya kemampuan literasi generasi muda Indonesia.

“Bagaimana cara membedakan mana berita hoaks atau bukan? Salah satunya adalah dengan rajin membaca dan meningkatkan kemampuan literasi kita,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri pada Seminar “Antihoax Movement : Peace Building Initiative through a Service Learning Program”, di Gedung Albertus Universitas Soegijapranata, Jumat (25/1/2019).

Dalam kesempatan itu dia berharap generasi milenial menjadi pelopor dan penggerak antihoaks, dengan memperkaya literasi dan selalu menyaring informasi yang diterima melalui media apa pun, khususnya media sosial. Apakah informasi yang didapat penting dan bermanfaat atau hanya kabar hoaks yang bombastis, menyebarkan kebencian, atau menjerumuskan.

“Hati-hati dalam menerima informasi apapun . Sangat bijak jika kita dapat menyaring dulu baru kita sharing. Carilah kebenarannya. Apakah berita tersebut bermanfaat dan penting bagi orang banyak. Tolong dijaga jempolnya, karena zaman sekarang tak lagi mulutmu harimaumu, tapi jempolmu harimaumu. Hati-hati, ada UU ITE,” pesan mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah ini.

Dadang menambahkan dalam memerangi hoaks, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah gencar memberikam literasi dan menyampaikan hal-hal positif dalam berbagai aspek. Seperti, saat Gubernur Mengajar yang selalu mengajak para generasi muda untuk tak terpengaruh berita hoaks. Publikasi untuk mengonfirmasi berita hoaks pun dilakukan.

Sementara itu, Kasdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Drs Agung Prabowo menambahkan, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai upaya agar hoaks tak merajalela. Antara lain, memberikan penyuluhan atau imbauan tentang cyber awarness, melaksanakan patroli siber pada media sosial dan media portal, melakukan diseminasi/ counter terhadap informasi yang tidak benar melalui media portal maupun media sosial, melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran siber. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku siber dengan melakukan scientific crime investigation and digital forensic, serta asistensi ke satuan bawah untuk mem-backup penanganan siber dan koordinasi lintas sektorat.

Penulis : Ic, Diskominfo Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait