Wujudkan Transparansi Informasi, Setiap SKPD Wajib Punya Website Resmi

  • 14 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi kewajiban sekaligus tolok ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menyampaikan, guna mendorong terwujudnya pelayanan keterbukaan informasi publik, pihaknya menekankan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan Pemkab Tegal. Transformasi digital tersebut diwujudkan dalam bentuk penyediaan situs web (website) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, dan memberikan pelatihan teknis bagi para adminnya.

“Bimbingan teknis bagi Admin website dalam tata kelola layanan informasi publik melalui sistem layanan dengan pemanfaatan teknologi. Harapannya, kualitas layanan Informasi Publik di Kabupaten Tegal ke depan semakin baik,” ujar Dessy pada acara Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Rabu (12/8/2020).

Ditambahkan, pembuatan situs web tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik PPID Utama di tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Tegal termasuk dalam kategori Cukup Informatif dengan nilai 68,55.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto, menjelaskan, guna menjamin tujuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagiamana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik wajib menyediakan Dokumen Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan layanan informasi melalui website PPID Pembantu yang menyajikan berbagai dokumen Informasi Publik, meliputi Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat secara luas.

Lebih lanjut dipaparkan, kategori Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat di antaranya tentang peraturan perundangan, surat keputusan atau kebijakan badan publik. Informasi Berkala adalah informasi yang berkaitan dengan profil pimpinan badan publik, dan Informasi Serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti informasi tentang keadaan bencana.

Pengecualian Informasi, imbuh Kusnianto, telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan penyajiannya didasarkan pada pengujian konsekuensi yang dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi dibuka, atau ditutup demi melindungi kepentingan yang lebih besar. Contohnya, informasi tentang sistem pertahanan dan keamanan negara.

Rapat evaluasi yang diselenggarakan di Gedung Candra Kirana tersebut diikuti oleh 48 unit PPID Pembantu yang terdiri dari Sekretaris OPD se-kabupaten Tegal selaku PPID Pembantu dan para admin Website PPID Pembantu dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Penulis: EW/Diskominfo Kab Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait