WARGA LUAR DESA BISA MENJADI CALON PETINGGI

02 September 2017
dev_yandip prov jateng

JEPARA-Perebutan jabatan Petinggi (kepala desa –red) akan berjalan lebih ketat. Warga dari luar desa, kini bisa ikut mendaftarkan diri dalam pencalonan. Jika rancangan perubahan perda yang kini dibahas DPRD Kabupaten Jepara mendapat persetujuan, maka seseorang yang ingin mencalonkan diri di luar desanya, cukup berpindah domisili ke desa penyelenggara, tanpa dibatasai rentang waktu tertentu. Sebelumnya, pencalonan Petinggi hanya bisa diikuti oleh warga yang telah berdomisili di desa setempat minimal satu tahun.

Tidak adanya syarat batas waktu domisili, berada dalam ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Rancangan regulasi daerah ini, disampaikan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (31/8) lalu. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang dipimpin langsung oleh ketua dewan Junarso.
Selain renperda ini, tiga rancangan regulasi lain yang disampaikan pada saat yang sama adalah ranpera tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 30 Huruf h menyebut, calon petinggi wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan domisili dari RT/RW dan Pemerintah Desa.
Namun dalam rancangan perubahan yang diajukan bupati, frasa “paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” dihapus. Selengkapnya hanya dipersyaratkan “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat yang dibuktikan dengan KTP-el”.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyebut, perubahan perda harus dilakukan karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan pengujian UU Desa, khususnya pada pasal yang mengatur persyaratan pencalonan tersebut.
“(MK) mengabulkan pengujian norma ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.’ Norma tersebut termaktub Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) UU Desa,” jelas Marzuqi. Norma ini, kata bupati, juga dimasukkan dalam perda terdahulu sehingga harus dirubah mengikuti putusan MK.
Menurut bupati, ketentuan yang sama juga berlaku pada persyaratan calon perangkat desa sehingga dia mengajuan ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam situs resmi MK, lembaga ini memang memublikasikan hasil putusan tersebut dalam bentuk berita, lengkap dengan pertimbangannya.
Dikutip dari laman MK, pendapat Mahkamah menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah, peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang  melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.
Oleh sebab itu,  sudah seyogianya pemilihan kepada desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Sementara itu, atas penyampaian empat ranperda ini, DPRD Kabupaten Jepara segera melakukan pembahasan. “Waktu pembahasan akan ditentukan Badan Musyawarah,” kata Junarso saat memimpin rapat paripurna tersebut. Untuk melakukan pembahasan ini, DPRD Kabupaten Jepara membentuk tiga panitia khusus. (Sulismanto)
Mascot Padhang
Skip to content